Seorang pria, sebut saja bernama Kumbang (37) tak bisa mengendalikan nafsunya setelah melihat kemolekan anak tirinya, bernama Bunga (13)- nama samaran.
Kumbang pun memperkosa Bunga dengan cara memberikan obat tidur. Empat kali Kumbang sempat mencicipi kemolekan tubuh Bunga. Akibatnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pun mantap menyatakan Kumbang bersalah, Senin (14/6/2021).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Kumbang. Kemudian warga Samarinda Ilir itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tak bisa membayar, menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan.
Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Melati Warna, yang melakukan dakwaan tunggal sesuai termuat dalam surat dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-201/SAMAR/03/2021. Dalam dakwaan tunggal JPU tersebut menyatakan bahwa perbuatan Kumbang melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bunga disetubuhi empat kali di kediaman mereka saat rumah kosong antara November hingga Desember 2020 lalu. Untuk pembuktian di persidangan JPU menyertakan hasil visum dari rumah sakit, yang menyatakan diketahui ada robekan di selaput dara Bunga. “Kami pikir-pikir atas putusan ini, ” tandas kuasa hukum Kumbang, Wasti saat dikonfirmasi Sapos. (rin/nha)