Kasus Korupsi Perusda, Kejati Periksa Bupati Kukar

- Rabu, 16 Juni 2021 | 11:22 WIB
Uang sebanyak Rp 500 juta lebih yang disita dari kantor Irwan di Jakarta.
Uang sebanyak Rp 500 juta lebih yang disita dari kantor Irwan di Jakarta.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim merilis hasil sitaan barang dan uang dari kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal dengan tersangka Irwan Ratman,Selasa (15/6/2021). Irwan merupakan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MRGM), salah satu perusda milik Pemkab Kukar.

Pada rilis tersebut, Kejati menunjukkan uang sejumlah Rp 501 juta yang berhasil disita dari kantor Irwan di Jakarta. Bahkan empat unit mobil mewah juga ikut diboyong dari Jakarta untuk disita oleh Kejati Kaltim.

“Kasus Irwan sudah naik ke tahap dua yaitu penuntut umum. Semua saksi sudah kita periksa termasuk Bupati Kukar Edi Damansyah,” ujar Adpidsus Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad pada awak media.

Adapun Edy ikut dijadikan saksi, sebab di dalam ketentuan perusda, Pemkab Kukar merupakan pemegang saham sebesar 99 persen dari perusahaan tersebut. “Kasus ini akan terus kami dalami,” ungkapnya. (mrf/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X