Motor Paman Sendiri Diembat, Andhis Dipenjara 1 Tahun

- Rabu, 16 Juni 2021 | 11:19 WIB

Seorang pemuda bernama Restu Andhis (20), dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (14/6/2021) sore. ‎Dalam pemeriksaan di persidangan, Restu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Restu dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan (1 tahun). Lamanya putusan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Samarinda, Fajarudin ST Salampessy yang meminta agar Restu dijatuhi hukuman penjara 12 bulan (1 tahun).

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar Hakim dalam pertimbangannya. Atas putusan tersebut, Restu langsung menyatakan menerimanya. Restu dihadapkan ke persidangan setelah sebelumnya ditangkap atas laporan pamannya sendiri bernama Alimudin. Restu dilaporkan telah membawa lari motor Yamaha N-Max milik Alimudin terhitung sejak Selasa (2/2/2016) lalu.

Awaln‎ya Restu datang menemui Alimudin di sekitaran Jalan Pahlawan dan mengutarakan niatnya meminjam motor. Setelah itu karena percaya, Alimudin meminjamkannya. Selanjutnya motor dibawa Restu ke daerah Sambutan.

Motor kemudian disembunyikan dan rencananya hendak dijual Restu dengan ditawarkan melalui media sosial (medsos). Namun apesnya, selang beberapa hari kemudian Restu ditangkap polisi. Pengakuan Restu, dari hasil menjual motor akan digunakannya untuk keperluannya sehari-hari saja. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X