“Barang” Rp 16,2 Miliar Dihancurkan di Polres Samarinda

- Selasa, 15 Juni 2021 | 12:03 WIB

Sebanyak 12 tersangka kasus peredaran narkoba yang diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda terhitung selama 3 bulan, hanya bisa tertunduk lesu dan meratapi kesialannya di ruang video conference (Vicon) markas Polresta Samarinda, Senin (14/6/2021) pukul 11.00 Wita.

Mereka tak menyangka, ribuan gram barang haram berbagai jenis sabu, ineks, dan ganja dengan nilai mencapai Rp 16,2 miliar lebih diolah menjadi bubur dengan cara diblender. Kegiatan itu sendiri merupakan cara polisi memusnahkan narkoba yang disita dari tangan para tersangka ketika ditangkap di sejumlah TKP di Kota Samarinda.

Pemusnahan narkoba dengan total 14,4 kg sabu itu sudah termasuk ungkapan 13 kg sabu yang menjadi rekor terbesar pertama dalam sejarah pengungkapan Satresnarkoba Polresta Samarinda. “Diluar itu ada pula barang bukti ungkapan narkoba jenis ineks 0,79 gram dan ganja 68,05 gram,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Narkoba, AKP Rido Doly Kristian.

Selanjutnya setelah diblender narkoba bercampur air itu kemudian dibuang ke kloset, yang mana juga dilakukan langsung oleh setiap tersangka.
“Pemusnahan barang bukti narkoba itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang, dan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya.(oke/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X