Mira Rahmawaty, dan suaminya, Sadam Husen resmi berstatus sebagai tahanan kepolisian sejak kemarin (9/6). Meski keduanya bertatus tahanan, namun polisi hanya melakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Samarinda pada Sadam. Sementara Mira, dipulangkan dengan pertimbangan tertentu terutama terkait dengan kedua anaknya yang masih kecil.
“Ya, keduanya statusnya sudah tersangka. Tapi hanya Sadam yang kami tahan, sedangkan istrinya kami pulangkan,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Darma Sena.
Seperti yang diketahui Mira, dilaporkan ayahnya bersama dengan Sadam, yang berstatus menantu atas tuduhan pemalsuan surat tanah. Tanah yang dimaksud terketak di Jalan Rell 13, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, dengan luas keseluruhan 19 x 19 meter. Ayah Mira merupakan salah satu pengusaha ternama di Samarinda berinisial HH yang tinggal di Samarinda Seberang.
Laporan itu diketahui dibuat pada November 2020 lalu. Dan di 2 Desember 2020 lalu, Mira serta Sadam baru mengetahuinya setelah menerima surat panggilang untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.(oke/nha)