TANA PASER – Sejak Januari 2021, ada lima pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Paser yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan ditangkap oleh Satreskoba Polres Paser. Dari lima oknum tersebut, empat di antaranya telah diberhentikan secara tidak hormat.
“Satu masih menunggu hasil pembuktian sidang. Jika dinyatakan bersalah, akan diberhentikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Paser Suwito, Jumat (4/6).
Saat PNS dinyatakan tersangka dan masih dalam proses hukum, BKPSDM langsung memproses gajinya untuk dibayarkan hanya separuh. Sebab sudah tidak aktif bekerja. Sementara untuk non-PNS seperti pegawai tidak tetap (PTT) yang juga terlibat narkoba, itu ranahnya langsung di masing-masing OPD. Sebab, mereka dikontrak tiap tahun oleh masing-masing dinas.
“Selain PNS, itu di luar BKPSDM ranahnya,” kata Suwito.
Ke depan Pemkab Paser bakal melakukan tes urine dadakan kepada seluruh pegawai. Ini sebagai upaya pemberantasan oknum yang masih mengonsumsi narkoba.
“Tunggu saja waktunya, kalau diberitahukan jadwalnya itu bukan tes urine dadakan namanya,” pungkasnya. (jib/rdh/k16)