Motor vs Pajero Tewaskan Warga Loktuan, Pengemudi Pajero Pakai Narkoba dan Jadi Tersangka

- Selasa, 11 Mei 2021 | 10:03 WIB

BONTANG - Tragedi menimpa pemuda berinisial A. Warga Loktuan berusia 30 tahun ini meninggal dunia pada Sabtu (8/5) sekira 21.15 Wita. Setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Cipto Mangunkusumo.

Kala itu, A mengemudi kendaraan roda dua Honda Beat. Bernomor pelat KT 4417 QA. Dari arah kota hendak pulang ke kediamannya. A mengalami luka parah di bagian kepala. Nyawanya pun tidak dapat tertolong.

Tepat di depan SMP YPK, kendaraannya adu banteng dengan mobil Pajero hitam. Dengan nomor polisi KT 1730 GB. Pengemudi kendaraan roda empat itu merupakan seorang pria paruh baya berusia 56 tahun, warga Jalan DI Panjaitan, Bontang Utara.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii mengatakan pengemudi tersebut telah diamankan dan dimintai keterangan. Bahkan, dari hasil tes urine, didapati pengemudi tersebut positif memakai narkoba jenis sabu-sabu. "Diduga saat kejadian pelaku sedang terpengaruh narkotika," kata AKP Imam Syafi'i.

Dari pengakuan tersangka berinisial D, dia melaju dari arah Jalan Effendi, BTN PKT dan hendak menuju kota. Namun, tak mengetahui adanya rambu larangan untuk memotong jalan atau melawan arus. “Dia ngakunya tidak tahu kalau tidak boleh belok kanan langsung. Dia juga bilang tidak lihat ada korban melintas,” kata Kanit Laka Ipda Supriyadi.

Perihal kecepatan pengemudi mobil, polisi masih melakukan penyelidikan. “Masih kami selidiki, tapi kalau dari pemeriksaan sementara, dia tidak dalam pengaruh alkohol,” jelasnya.

Kejadian nahas ini sempat membuat publik geram. Pasalnya, pengendara mobil disinyalir kabur. Namun, dipastikan Ipda Supriyadi, usai menabrak korban, dia langsung menyerahkan diri ke Polres Bontang. “Sudah diamankan malam itu langsung, kami bahkan sudah lakukan olah TKP,” terangnya.

Sebelumnya, sekuriti BTN PKT Rahmat Hidayat mengaku berupaya menghentikan kendaraan mobil dari arah Jalan Effendi tersebut. Namun, Kendaraan melaju kencang. Hingga akhirnya menabrak korban. “Laju dia, saya aja masih gemetaran, hampir ditabrak,” urainya.

Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*/ak/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X