Perkom KPK Lampaui Undang-Undang

- Jumat, 7 Mei 2021 | 17:09 WIB

JAKARTA- Ancaman pemberhentian terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai sebagai skenario memberangus orang-orang kritis di tubuh komisi antirasuah tersebut. Itu mengingat nama-nama yang ditengarai masuk daftar tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK tersebut sebagian besar adalah pegawai yang aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK.

Anggota Koalisi Save KPK Asfinawati mengatakan pegawai KPK sesuai dengan UU hanya bisa diangkat sebagai pegawai karena memiliki keahlian. Sehingga, TWK yang dilaksanakan berlandaskan Peraturan KPK Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak relevan dijadikan acuan pemberhentian pegawai yang tidak lolos asesmen TWK.

"Artinya dengan Perkom ini Pak Firli dan kawan-kawan telah melampaui apa yang ditulis dalam UU dan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020, Red)," kata Asfinawati (6/5).

Asfin, sapaan Asfinawati, menyebut kecurigaan bahwa ada kepentingan pribadi Firli dalam asesmen TWK pegawai patut menjadi perhatian. Kepentingan itu bisa dikaitkan dengan rentetan pelemahan KPK selama dua tahun belakangan. Dimulai dari revisi UU KPK hingga terpilihnya Firli sebagai ketua KPK. "Ini tindakan balasan (dari kelompok yang menginginkan pelemahan KPK, Red)," imbuh ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu. 

Di sisi lain, Wakil Ketua Pusat Kajian Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Universitas Pendidikan Indonesia (PKPP Wasbang UPI) Warlim Isa mengatakan, tes wawasan kebangsaan perlu dilakukan ketika pegawai suatu lembaga/instansi pemerintah alih status menjadi ASN. Karena, tes tersebut digunakan untuk mengukur integritas, netralitas, dan anti-radikalisme. “Secara peraturan perundang-undangan yang dilakukan KPK sebagai institusi negara itu benar,” jelasnya kepada Jawa Pos.

 Mengenai keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu merupakan kebijakan KPK. Kalau di lembaga lain mungkin tidak sampai melibatkan unsur-unsur seperti itu. Itu dilakukan, mungkin lantaran dalam struktur kepegawaian ada status penyidik yang dianggap memiliki kompetensi khusus. 

Lantas, apakah ketika lolos dari tes kognitif, kejiwaan, dan wawasan kebangsaan ini akan menjamin kompetensi? Warlim menilai, itu kembali ke individu pegawai tersebut. “Karena manusia itu punya topeng-topeng dalam bahasa psikologi. Artinya, tesnya lolos namun integritas pribadinya masih diragukan pada kenyataannya,” kata alumnus Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) 2014 tersebut. 

Warlim menegaskan, jika suatu saat nanti ASN KPK terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau pidana, ya hukum harus ditegakkan. Proses dan tangkap. Namun, ketika tidak ada alat bukti dan fakta yang terungkap, tentu tidak boleh berbicara skeptis atau judgement. “Saya kira terjadinya deviasi dari hasil tes dengan kinerja nyata itu pasti selalu ada,” terangnya.

Menurut dia, tes wawasan kebangsaan juga menilai aspek toleransi seseorang. Bisa dilakukan secara tertulis maupun wawancara. Namun, kadang-kadang pribadi pewawancara untuk bertanya kepada seseorang dalam menggali informasi itu unik. Bahkan yang nyeleneh pun ada demi mengetahui informasi diri seseorang.

Dan itu kewenangan pewawancara memang yang tentunya memiliki pedoman. Mulai ruang lingkup dan apa saja yang harus ditanyakan. Bisa jadi, nyeleneh dalam konteks memancing. Hanya untuk sekadar mengetahui respons atau reaksi seseorang dalam menyikapi suatu isu. Karena Indonesia adalah negara hukum, maka jawaban seharusnya adalah mengembalikan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

“Bisa mengenai toleransi internal agama, misalnya. Seperti pertanyaan; apakah penista agama layak dihukum mati? Pertanyaan ini biasanya untuk menggiring dan mencoba membongkar prinsip dasar pribadi seseorang. Dia radikal atau tidak orangnya,” bebernya. (tyo/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X