Suratman Dituntut 14 Tahun Penjara

- Jumat, 7 Mei 2021 | 17:04 WIB

Bayang-bayang dinginnya bilik jeruji besi sudah tampak. Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, penjara selama belasan tahun adalah ganjaran yang pas.

 

BONTANG – Jaksa penuntut umum menuntut Suratman, terdakwa perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bergulir dengan pidana penjara selama 14 tahun. Pembacaan tuntutan itu digelar dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/5).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayarkan sesuai durasi ketentuan, maka dapat diganti dengan kurungan selama enam bulan. Serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar subsider 7 tahun penjara.

“Iya benar, terdakwa Suratman kami tuntut pidana penjara 14 tahun. Pasal yang kami buktikan adalah Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP, Juncto Pasal 64 KUHP," beber Yudo.

Ia menjelaskan, tuntutan tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan. Di antaranya fakta hukum persidangan. Termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan, serta sesuai ketentuan SOP Penuntutan perkara tipikor. Adapun hal yang meringankan meliputi terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan dalam keadaan sakit.

Sementara hal yang memberatkan mencakup perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tak hanya itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 miliar dan terdakwa merupakan residivis atau terpidana perkara tipikor dalam penyalahgunaan dana bergulir LPDB KUMKM oleh Koperasi Putra Bangsa Bontang.

Selanjutnya, persidangan kembali dijadwalkan pekan depan. Dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh terdakwa. Dalam pembacaan tuntutan juga disertakan 10 pihak yang terkait dan berperan serta dalam perkara ini. Mulai dari pengurus KJKS Halal, direksi LPDB, hingga mantan pejabat di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bontang.

Ia menjelaskan, pihak-pihak tersebut akan ditindakklanjuti. Kini, JPU masih menunggu putusan hakim. Selesai putusan dibacakan oleh hakim maka JPU akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan status dari pihak-pihak yang terlibat dan turut serta. Sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa serta dalam surat tuntutan.

“Intinya, penanganan perkara ini tidak berhenti pada terdakwa Suratman, tersangka IGS dan CHR saja. Karena masih banyak pihak yang terlibat dan pastinya akan kami minta pertanggungjawabannya secara pidana,” terangnya.

Mekanisme menetapkan tersangka lainnya tidak bisa sembarangan. Harus sesuai proses, meskipun JPU sendiri telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Surat putusan yang dibacakan JPU berjumlah 133 lembar.

Dugaan penyalahgunaan ini terindikasi dari munculnya lampiran surat keterangan kondisi sehat KJKS Halal. Anehnya, seharusnya surat itu dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Namun, itu diduga dibuat sendiri oleh pengurus KJKS Halal.

“Tetapi itu janggal. Dibilang asli itu bukan, tetapi palsu juga tidak,” sebutnya.

Pasalnya kop surat tertera KJKS Halal. Terdapat tanda tangan Sekretaris KJKS Halal saat itu. Disertai tandatangan sekretaris Disperindagkop beserta stempel dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut pada masa itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X