Mudik Antar Kabupaten Kota di Kaltim Boleh, Asal Kantongi Rapid Antigen

- Rabu, 5 Mei 2021 | 15:54 WIB

Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan mulai Rabu (6/5/2021) nanti hingga Senin (17/5/2021) mendatang, tidak ada lagi warga dan kendaraan luar yang bisa masuk Kaltim. Pun sebaliknya. Kecuali ada tugas negara dan hal-hal penting.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring menerangkan, penegasan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tanggal 30 April 2021 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim. Termasuk ketua asosiasi dan organisasi sektor transportasi di Kaltim.

ÒSE Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan Covid 19, beserta Andendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM. 12 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penyebaran virus korona di Kaltim,Ó ucapnya pada Sapos.

Disebutkannya, pelarangan transportasi umum baik udara, darat dan laut serta sungai, mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, kecuali untuk keperluan non mudik seperti angkutan repatriasi migran Indonesia, angkutan obat-obatan dan kesehatan, BBM, serta kapal penumpang dalam wilayah Kaltim juga untuk kepentingfan darurat atau mendesak.

Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, Syafranuddin menambahkan aktivitas masyarakat antardaerah di Kaltim tidak ada pembatasan. Namun wajib mentaati protokol Covid 19. Dijelaskannya, pos pengamanan, pelayanan terpadu tetap didirikan untuk memberikan pesan Kamtibmas, pencegahan Covid 19 dan imbauan lainnya.

Sedangkan pada pintu keluar masuk antara Kaltim dan Kalsel serta Kaltara, fungsinya bertambah sebagai penyekatan keluar masuknya orang dan kendaraan agar tidak mudik. Diharapkan peran serta masyarakat terutama tokoh masyarakat dan agama, guna bersama-sama melawan penyebaran Covid 19. Covid 19 bisa diberantas, jika semua elemen masyarakat peduli,Ó pungkasnya. (mrf/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X