Ngga Tahan Diomeli Gara-Gara Tidur Molor Terus, Suami Bunuh Bininya

- Selasa, 4 Mei 2021 | 13:06 WIB
Tiga pelaku diamankan.
Tiga pelaku diamankan.

Kematian Sari Fatul Sa’diah, ibu-ibu berusia 51 tahun, akhirnya terungkap. Sari yang merupakan warga RT 4 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu ternyata dihabisi Ah (30), tak lain suaminya sendiri.

Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kukar meringkus Ah di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (30/4) dinihari. Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Herman Sopian mengatakan, selain Ah, dua pria lainnya juga ditangkap. Masing-masing berinisial Sa (41) dan Fa (21). Keduanya ikut membantu Ah membunuh Sari.

Ironisnya lagi, Ah mengaku menghabisi Sari lantaran sakit hati. Ah menyebut sering dimarahi istrinya. Termasuk gara-gara kesiangan bangun tidur. Ya, memang sepele. Tapi itulah kejadiannya. Sehingga Ah kemudian nekat mengakhiri hidup istrinya. Dengan cara menjerat leher korban menggunakan lembaran kain panjang.

Ah menyebut menjerat leher Sari dengan kain panjang. Sedangkan kedua temannya, Sa dan Fa memegang bagian kaki. “Supaya korban tidak bisa meronta-ronta atau terlepas, saat dieksekusi,” jelas Herman.

Memang, sesuai visum pada mayat korban ditemukan bekas kekerasan. Berupa lebam serta patah di bagian tulang leher. Seperti telah diberitakan, mayat korban ditemukan dengan kondisi sudah membusuk. Dalam rumahnya terletak di bilangan RT 4 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong, 20 April 2021 lalu.

Memang ada sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Mengingat mayat ibu-ibu setengah baya itu, berada dalam rumahnya. Dengan kondisi pintu digembok atau dikunci dari luar. Melihat kondisi mayatnya, korban diduga sudah tidak bernyawa sekitar 4-5 hari sebelum ditemukan. Lebih mencurigakan lagi, Ah yang dikenal sebagai suami korban ikut raib.

Ternyata setelah menghabisi Sari, ketiga pelaku langsung kabur ke Kalsel. Mereka kemudian bekerja di sebuah pabrik pembuatan arang di Kota Banjarbaru. Tim Alligator dikerahkan menyelidiki kasus ini, berhasil menangkap Ah, Fa dan Sa di mes pabrik arang Banjarbaru tersebut. “Dibantu petugas Polda Kalsel serta Polres Banjarbaru,” ucap Herman. Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, sehingga terancam penjara di atas 5 tahun. (idn/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X