Jualan Makan Trotoar di Juanda, Kapan Disentuh Penertiban?

- Selasa, 27 April 2021 | 14:23 WIB

Program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Andi Harun-Rusmadi salah satunya adalah penertiban PKL yang jualan di tepi jalan, khususnya di atas trotoar. Kebijakan itu sudah diikuti dengan penertiban di sekitar Pasar Segiri dan Pasar Sungai Dama. Lantas bagaimana jika hal itu terjadi di Kawasan Jalan Juanda, Samarinda Ulu?

Ya, sudah jelas fungsinya untuk pejalan kaki, namun keberadaan trotoar di Jalan Juanda 6, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, diduga beralih fungsi. Sebagian bangunan yang dipakai berjualan tersebut “memakan” badan trotoar. Kemudian, trotoar juga dipakai untuk parkir motor pengunjung penjual makanan tersebut. Secara kasat mata, jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2001.

Kasat Pol PP Samarinda, M Darham melalui Kasi Ops Bot Leonard Sianipar saat dikonfirmasi Sapos mengungkapkan, bahwa bangunan tersebut memang menjadi perhatian mereka. “Kami akan segera turun ke lapangan untuk melihat seperti izinnya. Kalau tak ada izinnya atau tak sesuai perizinannya, pasti kami tertibkan,” ujar Boy.

Ditegaskan Boy, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Nanti akan kita lihat. Kami koordinasi dengan PPNS dalam hal peneguran dan penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2001. Sehingga bila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sampai pembongkaran bangunan,” pungkas Boy. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X