Edarkan Uang Palsu Bareng Suami Siri, Ibu Ini Menangis di Persidangan

- Selasa, 27 April 2021 | 13:31 WIB

Begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Sudarto selesai membacakan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda secara telekonferensi, terdengar isak tangis melalui pengeras suara di ruang sidang utama? di kantor di Jalan M Yamin, Samarinda Ulu, Kamis (22/4) siang lalu.

Isak tangis itu berasal dari suara Suarni (43). Wanita tersebut menangis sesenggukan karena JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun ditambah denda Rp 1 miliar dan jika tak bisa membayarnya diharuskan menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan. Selain Suarni, JPU juga meminta suami sirinya, Wahyudin Efendi alias Iwan (42) dipenjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU berpendapat ulah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 jo pasal 26 (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Kami minta keringanan yang mulia. Saya menyesal,” ujar pasutri tersebut. Hakim menunda persidangan untuk bermusyawarah guna menjatuhkan putusan untuk keduanya.

Iwan dan Suarni ditangkap anggota Polsekta Sungai Pinang, pertengahan Desember 2020 lalu. Keduanya diduga telah mengedarkan sejumlah uang palsu (upal) dengan cara berbelanja sejumlah barang ke pedagang. Saat hendak membeli pisang di Jalan Poros Samarinda-Bontang, ulah Iwan dan Suarni ketahuan. Mereka kabur, namun dompet berisi upal jatuh. Dari situ polisi melakukan pelacakan dan menangkap Iwan serta Suarni. Iwan ditangkap di kosnya di Jalan M Yamin dan Suarni diamankan di rumahnya di Jalan DI Pandjaitan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 515 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 169. Jika ditotal upal yang disita adalah senilai Rp 54 juta lebih. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X