Curi Motor Dekat Masjid Tua, Pemuda Ini Dipenjara 1,5 Tahun

- Senin, 26 April 2021 | 14:08 WIB

Roy (20) diputus bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (21/4/2021) sore. Pemuda tersebut dijatuhkan pidana 1,5 tahun lantaran terbukti melakukan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Roy diamankan polisi karena mencuri sebuah motor Yamaha Mio, di Jalan Mas Penghulu, RT 01, Samarinda Seberang, Jumat (4/12) dini hari, 2020 lalu, tak jauh dari masjid tua Shirathal Mustaqiem. Kronologisnya kala itu Roy melintas di depan rumah seorang warga setempat dan melihat sebuah motor diparkir di depan rumah.

Ketika dicek, motor diparkir dalam keadaan terkunci stang sementara kunci motor dalam keadaan rusak. Selanjutnya Roy menggunakan sebuah kunci untuk membuka kunci stang. Lalu ia mendorong motor beberapa meter dari lokasi awal. Setelah dirasa aman, Roy kemudian menghidupkannya dan membawa motor kabur.

Dalam persidangan, Roy tak bisa banyak berkilah. Selain membenarkan atas putusan hakim untuk mendekam di balik jeruji. “Terima yang mulia,” ujar Roy, yang juga dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Barang Bukti 23 Perkara Dimusnahkan

Selasa, 30 April 2024 | 14:30 WIB

Pria 62 Tahun Diduga Meninggal karena Terbentur

Senin, 29 April 2024 | 09:55 WIB

Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Senin, 29 April 2024 | 09:15 WIB
X