Minimalisir Konflik dan Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Samarinda Gelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa

- Senin, 26 April 2021 | 11:46 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Samarinda, Budi Tarigan (paling kanan) mendampingi Kakanwil BPN Kaltim Asnaedi (dua kanan) dalam pembukaan sosialisasi pencegahan sengketa, Jumat (23/4).
Kepala Kantor Pertanahan Samarinda, Budi Tarigan (paling kanan) mendampingi Kakanwil BPN Kaltim Asnaedi (dua kanan) dalam pembukaan sosialisasi pencegahan sengketa, Jumat (23/4).

TANAH merupakan sumber daya yang menopang kehidupan manusia yang tidak jarang menyebabkan sengketa. Baik itu sengketa antar orang-perorangan, antar perorangan -badan hukum bahkan hingga sampai pada ranah pengadilan. Termasuk di Kota Samarinda yang kerap terjadi konflik permasalahan tanah.

Karena itu Kantor Pertanahan Kota Samarinda menggelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa yang mengundang seluruh lurah se-Samarinda, Jumat (23/4) di Hotel Mercure Samarinda. Sosialisasi ini juga melibatkan semua pemangku kepentingan terkait diantaranya, Kejaksaan Negeri Kota Samarinda, Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Komisi Informasi dan Bagian Kerjasama Administrasi Wilayah Sekkot Samarinda. Hadir pula Kepala Kanwil BPN Kaltim, Asnaedi membuka kegiatan tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Budi Tarigan mengatakan, sebenarnya kalau di inventarisasi, perkara dari segi kuantitas di Kota Samarinda ini masih belum sebanyak kota-kota lainnya. Karena itu Kantor Pertanahan Kota Samarinda merasa perlu melakukan pencegahan jangan sampai ada lagi persengketaan. Mengapa seluruh Lurah dilibatkan? Menurutnya karena Lurah adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk urusan pertanahan.

“Karena sengketa ini kalau sudah timbul, itu konflik sekali dan penyelesaiannya rumit. Karena melibatkan banyak pihak. Tidak bisa kita hanya dengan pendekatan hukum atau adminstrasi, jadi perlu pendekatan sosial, budaya, bahkan historis. Makanya kita menyelenggarakan sosialiasi ini dengan tema sinergi semua pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan sengketa, sekaigus kita mencegah sengketa perkara,” jelas Budi Tarigan.

Dikatakannya, kenapa semua Lurah dihadirkan dalam sosialisasi ini? Karena garda terdepan untuk pengurusan tanah ini adalah Lurah. Sementara selama ini administrasi pengelolaan pertanahan di tingkat kelurahan itu tidak ada. Lebih lanjut dijelaskannya, untuk kasus baik itu konflik, sengketa maupun perkara di Kota Samarinda, paling banyak dari klasifikasinya mengenai batas bidang tanah, luas dan posisi.

Hampir 80 persen di Samarinda masalah spasial bidang tanah mengenai luas letak dan posisi bidang tanah tumpang tindih. Untuk Samarinda, kasus-kasus yang hingga sampai ke perkara biasanya didaerah- daerah yang sudah ramai seperti Samarinda Ulu, Sungai Kunjang. Sementara kasus-kasus sengketa biasanya terjadi di daerah-daerah pengembangan seperti Sungai Siring, Samarinda Utara.

“Makanya kita libatkan. Kita harapkan dengan pola pikir yang benar, segala pengajuan yang melalui lurah,bisa tersaring sebelum masuk ke Kantor Pertanahan. Yang kita inginkan agar mengantisipasi. Agar kita dulu yang tidak terlibat diri dalam persengketaan itu agar kita penangannnya bebas dan klir dan tidak punya beban. Penangannya boleh kita lakukan secara terstruktur, sistematis.

Yang sering terjadi, harga tanah dimainkan oleh pemain, sehingga harga tanah itu tidak lagi alami, itu yg mau kita cegah,” jelasnya. Budi menyebut, target hingga 2023 mendatang, paling tidak sekitar 200 ribu bidang tanah harus sudah terdaftar. Hingga saat ini proses pemetaan terus berjalan, masih ada sekitar 56 ribu yang belum terpetakan. Kepala Kanwil BPN Kaltim, Asnaedi menyebut, kegiatan sosialisasi seperti ini harusnya dilaksanakan oleh seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Khususnya daerah-daerah yang kerap terjadi konflik masalah tanah. Ia menjelaskan, permasalahan tanah diklasifikasikan menjadi 3 yakni sengketa, konflik ada perkara Sengketa adalah masalah yg terjadi secara privat ,baik badan hukum dan perseorangan atau perorangan dengan perorangan, tetapi belum menimbulkan efek yang meluas secara nasional Sementara konflik, kasus ini masih diuar sistem, tetapi menimbulkan efek nasional.

-

Narasumber dari Komisi Informasi Indra Zakaria memberikan materi. (IST)

Kalau perkara adalah bagian dari persengketaan yang sudah masuk dalam ranah pengadilan. Tapi secara umum semua masuk dalam persengketaan. ”Yang paling menyebabkan sengketa, adanya produk BPN itu dari sejarah berubah-ubah. Instansi A ke B ke C sampai berubah 1988 muncullah ke BPN. Saat itulah kita mengumpulkan semua produk-produk lama itu yang berseliweran kemana-mana.

Ada yang bersertifikat tahun 80 tidak tahu tanahnya dimana tapi sertifikatnya ada Sekarang kita mengumpulkan, pati banyak banget permasalahannya. Celah-celah inilah yang dimanfaatkan oleh spekulan-spekulan tanah. Kedepannya kita akan mendigitalkan semuanya. Kita akan melakukan pelayanan secara elekteronik agar bisa terhindar dari mafia-mafia tanah,” jelas Asnaedi. (lin/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X