Adik Ipar Sendiri Digenjot, Pria Ini Divonis 7 Tahun Penjara

- Kamis, 22 April 2021 | 11:54 WIB

Seorang pemuda berinisial JP (29), warga Samarinda Utara, dinyatakan bersalah. JP dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Tak itu saja, JP juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 3 bulan.

JP dinyatakan terbukti telah menyetubuhi adik iparnya, sebut saja bernama Mawar (15) tahun. Perbuatan JP tersebut dianggap melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Sebelumnya JP dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Ryan Asprimagama selama 8 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JP langsung menyatakan menerimanya. “Terima yang mulia,”ujar JPU juga menimpali.

JP dihadapkan ke persidangan karena menggauli Mawar, yang harusnya dilindunginya. Persetubuhan terlarang itu terjadi Kamis (3/9) malam, 2020. "Persetubuhan terjadi di kediaman JP. Awalnya Mawar menitip pembungkus HP ke ibunya. JP yang saat itu kebetulan ada, menawarkan ingin mengantar Mawar membeli karena kebetulan dia juga akan keluar.

Setelah membeli pembungkus HP, JP mengajak Mawar mampir ke kediamannya. Mawar sempat ditinggal sendiri karena JP pergi main bulu tangkis. Setelah JP pulang, dia melihat Mawar berbaring sambil menonton TV. Ketika itu JP menemani Mawar sambil makan di sampingnya.

Usai makan, JP lalu menarik Mawar dan menggendongnya ke kamar. Di situ Mawar disetubuhi. Mawar diingatkan agar tak ribut atau menceritakan ke orang lain, dengan ancaman JP akan menceraikan kakaknya yang merupakan istri JP. Persetubuhan itu terjadi, sampai akhirnya kasusnya terkuak dan berakhir di kantor polisi hingga JP menjalani persidangan. (rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X