Bisnis tempat hiburan malam (THM) seolah tak bisa dipisahkan dengan narkoba. Satu lagi yang menjadi bukti bahwa THM masih masih menjadi salah satu sarang narkoba adalah vonis terhadap tiga pria: Carmadi, Rachmadani alias Deni dan Fitra Mandana alias Fitra, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (13/4/2021).
Dalam putusan pengadilan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agus Raharjo disebutkan perbuatan Carmadi dan dua temannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim pun dengan mantap menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Carmadi Cs.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Agus Wiryadi yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada ketiganya.
“Jangan diulangi lagi perbuatannya,” pesan Ketua Majelis Hakim. Carmadi bersama Fitra dan Deni ditangkap anggota Ditreskoba Polda Kaltim, Minggu (29/11/2021) malam, 2020 lalu. (rin/nha)