Tiga Penjual Ekstasi di THM Dipenjara 6 Tahun

- Sabtu, 17 April 2021 | 14:16 WIB

Bisnis tempat hiburan malam (THM) seolah tak bisa dipisahkan dengan narkoba. Satu lagi yang menjadi bukti bahwa THM masih masih menjadi salah satu sarang narkoba adalah vonis terhadap tiga pria: Carmadi, Rachmadani alias Deni dan Fitra Mandana alias Fitra, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (13/4/2021).

Dalam putusan pengadilan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agus Raharjo disebutkan perbuatan Carmadi dan dua temannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim pun dengan mantap menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Carmadi Cs.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Agus Wiryadi yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada ketiganya.

“Jangan diulangi lagi perbuatannya,” pesan Ketua Majelis Hakim. Carmadi bersama Fitra dan Deni ditangkap anggota Ditreskoba Polda Kaltim, Minggu (29/11/2021) malam, 2020 lalu. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X