Tanah dari Kesultanan Sah Asal Ada Buktinya

- Jumat, 16 April 2021 | 13:39 WIB
Aparat berjaga-jaga usai bentrokan warga terkait masalah lahan.
Aparat berjaga-jaga usai bentrokan warga terkait masalah lahan.

Penyerobotan lahan yang dilakukan kelompok tani (Poktan) Empang Jaya Swadiri juga tidak lepas dari prilaku cuek warga pemilik tanah. Hal ini seperti yang disampaikan Salehudin (56), salah seorang tokoh masyarakat di Handil Bakti. Warga setempat yang dulunya pemilik tanah sebelum menjualnya ke orang lain, terkesan kurang peduli pada asetnya. Mereka bahkan tak pernah menggarap tanah mereka menjadi area persawahan atau kebun.

“Nah, kalau sekarang ini sudah ada yang dijadikan sawah. Itu pun sewa. Jadi petaninya warga di sini (Handil Bakti). Sedangkan pemilik tanah orang luar, karena pemilik lamanya sudah menjualnya,” ucap Salehudin. Mengenai keberadaan Poktan Empang Jawa Swadiri, Salehudin menyatakan mereka mengklaim tanah warga tentunya tanpa didasari izin dari pemilik tanah sebelumnya.

“Benar apa yang dibilang lurah (Hera Hermawan). Ya, mereka itu memantau dan mengetahui siapa pemiliknya dari orang-orang yang menggarap, yakni yang membeli Rp 5 juta itu,” ujar Salehudin. Warga pemilik tanah pun dulunya baru mempermasalahkan tanah mereka diserobot setelah mengetahui ada yang menggarap.

“Nah disitulah baru muncul sengketa. Hanya saja mereka yang menyerobot itu selalu mengaku-ngaku dapat surat dari kesultanan, sehingga warga yang pegang surat resmi juga bertanya-tanya apakah benar ada surat itu. Termasuk saya waktu itu,” ucap Salehudin.

Namun sekarang Salehudin dan beberapa warga lainnya sudah merasa yakin bahwa surat yang diaku-akui kelompok tani itu tidak ada.
“Ya, sebenarnya kami ini hanya kecewa dengan aparat hukum. Kasus ini kan sudah lama. Sudah sering dilaporkan, tapi tidak pernah tuntas,” katanya.

Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Samsul Komari mengatakan lahan yang dihibahkan dari kesultanan memang bisa dilegalkan. Hanya saja tergantung dari letak lokasi lahan tersebut. “Bisa dianggap legal (sah) kalau ada buktinya,” urai Samsul. Ia mengakui, selama ini banyak pihak yang bisa mengklaim lahan atas dasar hibah dari zaman kesultanan. Namun hal itu perlu diperkuat dengan bukti yang telah dilaporkan ke negara. “Kalau ada bukti kuat artinya sah. Kalau tidak ada bukti kuat dan tidak terdaftar di negara, ya sama saja ilegal,” tuturnya.

Ia pun tak bisa berkomentar apapun mengenai lahan yang diklaim kelompok tani Palaran itu sebagai hibah kesultanan. Sebab tak ada bukti mengenai kepemilikan lahan tersebut di pihaknya. “Yang terdata di kami merupakan lahan yang telah terdata di negara,” pungkasnya. (oke/hun)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X