CPO Tumpah di Mahakam, Pemprov Pastikan Perusahaan Disanksi

- Rabu, 14 April 2021 | 12:27 WIB
Sungai Mahakam tercemar CPO.
Sungai Mahakam tercemar CPO.

Tenggelamnya kapal berjenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) bernama, KM Mulya Mandiri 07, Sabtu (10/4) lalu, mengakibatkan tumpahan CPO atau minyak sawit ke Sungai Mahakam. Kapal. Pencemaran berat dirasakan petani tambak ikan yang sekitar titik tenggelamnya kapal tersebut di kawasan Palaran.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Balai Gakkum dan Kepolisian masih menunggu hasil proses penyelidikan. Saat ini masih dilakukan koordinasi untuk pembersihan sisa minyak yang mengotori aliran sungai.

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menyebut masih menunggu laporan lengkap terkait kecelakaan hingga tumpahnya minyak di kawasan tersebut. “Kami masih menunggu. Ini kan, kecelakaan jadi masih dilihat hasilnya,” ungkapnya.

Asisten II Setprov Kaltim, Abu Helmi menegaskan, perusahaan sawit yang memiliki kapal tersebut bisa diberikan sanksi jika terbukti bersalah.
“Sudah ada laporan dari DLH Kaltim. Jadi laporannya masih dalam proses. Jelas ada sanksi. Ini ditangani pihak berwajib. Jelas kalau ada pelanggaran, penanganan terus berlanjut,” ungkapnya. Dirinya menyebut proses penanganan saat ini sudah berjalan dan dilakukan oleh instansi terkait.

Kepala DLH Kaltim, EA Rafiddin Rizal menjelaskan bahwa penanganan tumpahan minyak sawit sudah dilakukan. Yakni dengan kerja sama dengan bantuan perusahaan kapal yang ikut menyedot minyak di lokasi. “Jadi untuk pencegahan lewat oil bum ada juga penguraian minyak dilakukan di lapangan. Kami mendapat bantuan dari perusahaan, jadi bisa kami kerjakan lebih cepat,” terangnya.

Dirinya menjelaskan bahwa secara fisik dari pantauan udara dan di lapangan kondisi tumpahan sudah mulai berkurang. Bahkan masyarakat juga ikut mengambil minyak yang tumpah. “Jadi kami masih tunggu koordinasi dari Gakkum. Mereka masih meneliti. Kami juga koordinasi dengan instansi lain. Sebenarnya kami juga tidak mencari siapa yang salah, karena ini sudah dicari oleh instansi lain,” terangnya.

Dirinya menyebut, jelas ada sanksi untuk perusahaan jika memang terbukti bersalah. Sanksi denda lewat aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan ditimpakan kepada perusahaan. “Informasi terakhir ABK dan perusahaan masih belum bisa dimintai keterangan. Jadi kami minta bantu juga awak media menelusuri CPO ini asalnya dari mana. Jadi ini dicurigai ilegal atau tidak. Ini yang kami masih tunggu,” pungkasnya. Kejadian ini pun membuat satu ABK tewas tertelan sungai. (mrf/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X