Sengketa Lahan di Palaran, Sudah 2 Orang Tewas

- Selasa, 13 April 2021 | 13:36 WIB
Polisi berjaga di lahan yang menjadi masalah.
Polisi berjaga di lahan yang menjadi masalah.

Bentrok berdarah rebutan lahan di Palaran hingga memicu hilangnya nyawa, bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya peristiwa bentrokan serupa juga terjadi Desember 2018 lalu. Tepatnya di kawasan Kampung Gelinggang, Bantuas, Palaran.

Bentrok dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah di TKP kala itu, menyebabkan seorang pria bernama Mastang tewas. Mastang tewas dengan luka robek di kepala. Jarinya juga putus. Dalam kasus bentrokan itu, satu pelaku sebagai penyerang dan pembunuh Mastang ditangkap dan diadili.

Dua tahun berselang, Sabtu (10/4) lalu, peristiwa serupa terulang. Kali ini korbannya adalah Burhanudin. korban mempertahankan tanah miliknya di RT 1, Kelurahan Handil Bakti, Palaran. Pria 52 tahun itu tewas dengan luka tembak dari senjata laras panjang jenis senapan penabur dengan peluru gotri yang tepat mengenai kepalanya. Warga Samarinda Seberang itu juga dibacok lalu digorok.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan berhasil meringkus satu pelaku berinisial AS (52), di kawasan Sempaja, Samarinda Utara, (11/4) pukul 03.00 Wita. Tim gabungan itu melibatkan Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsek Palaran. Juga ibantu Jatanras Polda Kaltim, Satuan Brimob Detasemen B Pelopor serta Kodim 0901/Samarinda.

Dua bentrok horizontal akibat perebutan lahan di Palaran seolah menjadi bom waktu yang bisa terjadi kapan saja. Kejadian ini harusnya menjadi warning bagi pemerintah yang berwenang menentukan bertindak tegas terhadap legalitas kepemilihan lahan itu.

Sejumlah bidang lahan di Palaran, khususnya di Handil Bakti, sejak 5 tahun lalu diakui warga memang sering bersengketa. “Ada 3 kawasan yakni Simpang Arang, Sungai Pakang, dan Tanjung Kapuk. Masalah lahan yang terjadi kemarin itu ada di Sungai Pakang. Yang lebih parah itu di Tanjung Kapuk berbatasan dengan Bantuas. Banyak tumpang tindih tanah di sana. Dan itu sewaktu-waktu bakal ribut lagi,” kata Hidayat, warga RT 9, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.

Permasalahan rebutan lahan di wilayah Handil Bakti itu diakui Camat Palaran, Suwarso, terjadi saat masuknya salah satu kelompok tani pada 2006 lalu. “Mereka itu masuk awalnya meminjam tanah warga untuk berocok tanam dengan membangun pondok. Tapi lama kelamaan mereka mengklaim jadi hak milik dengan surat yang tidak jelas. Bahkan sampai menjualnya,” ucap Suwarso.

Seingat Suwarso, untuk di wilayah Handil Bakti sendiri hanya ada satu kelompok tani yakni Empang Jaya Swadiri. Sementara warga pemilik tanah tergabung dalam Forum Warga Handil Bakti. “Mereka itu (forum, Red) adalah yang memiliki tanah. Nah, mereka tidak terima karena tanah mereka diklaim, sementara mereka memiliki surat yang sah,” ujar Suwarso.

Permasalahan rebutan lahan di Handil Bakti itu bahkan pernah disampaikan Suwarso dalam rapat Forkopimda. “Ya, karena masalah itu akan menjadi bom waktu. Dan terbukti,” pungkasnya. Secara geografis, lokasi lahan yang diperebutkan memang cukup strategis dimana merupakan kawasan kaya dengan batu bara dalam perut bumi. Selain itu juga dekat dengan jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).

Namun tidak mudah untuk bisa menjangkau TKP. Hal itu dibuktikan dengan sulitnya medan yang harus dilalui dimana berjarak 5 km dari jalan umum dan harus melalui jalan setapak.

LAHAN PERTANIAN

Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Syamsul Komari mengaku tak bisa banyak berkomentar. Lantaran di instansinya sendiri sebenarnya tak memiliki data yang akurat jika lahan tersebut statusnya masih dalam bentuk Surat Penguasaan Tanah (SPT). “Kalau belum terdata, artinya bukan kami yang mengeluarkan,” kata Syamsul.

Mengenai kasus rebutan lahan yang sempat menghebohkan warga, kata Syamsul sebenarnya perkara lama. Namun belum terselesaikan lantaran masing-masing pemilik lahan berkeras memperebutkan lahan tersebut. “Kalau dulu yang mengeluarkan SPT masih lingkup kecamatan. Sedangkan yang terdata di kami bentuknya IMTN (Izin Membuka Tanah Negara),” sebutnya.

Menjadi bermasalah kata Syamsul, lantaran sebelumnya pengeluaran SPT tidak ditinjau terlebih dahulu. Sehingga banyak pihak yang bisa mengklaim lahan tersebut. “Kan, sudah pernah dimediasi. Sama Komisi I (DPRD Samarinda) juga. Kelanjutannya, camat yang tahu,” pungkasnya (oke/hun)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X