Parkir Masih Dikuasai Oknum, Ini Kata Dishub Samarinda

- Selasa, 13 April 2021 | 13:33 WIB
Parkir di Dermaga Pasar Segiri
Parkir di Dermaga Pasar Segiri

Permasalahan parkir merupakan salah satu dari 5 program super prioritas di 100 hari kerja wali kota dan wakil wali kota Samarinda, Andi Harun-Rusmadi. Untuk menekan kebocoran pendapatan di sektor ini, Pemkot Samarinda terus mematangkan rencana untuk menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking) di tepi jalan.

Belum lagi, sistem elektronik itu diterapkan, Komisi III DPRD Samarinda yang menjadi mitra kerja Dinas Perhubungan (Dishub) telah menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Atas dasar itu, Komisi III minta agar Dishub Samarinda menyelesaikan sejumlah persoalan itu sebelum menerapkan e-Parking.

Salah satunya lokasi yang menjadi pusat perhatian adalah parkir yang semerawut di Pasar Pagi segmen Dermaga Lama Pasar Pagi, Jalan Gadjah Mada. Padahal lahan tersebut milik pemerintah, namun justru terkesan “dikuasai” oknum tertentu untuk memungut retribusi parkir. Ada juga yang memanfaatkannya untuk berdagang buah.

Atas temuan ini, Plt Kepala Dishub Samarinda Herwan Rifai mengaku sudah berancang-ancang membuat regulasi yang mengikat dengan para pelaku penyedia kantong parkir di sana. “Kami disidak Alhamdulilah.rtinya sekarang memang saatnya berbenah,” kata Herwan.

Meski demikian, Herwan mengaku sudah membuat draf yang akan dijadikan acuan dalam menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali). Draf itu saat ini sudah masuk dalam pembahasan di Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda. Jika tidak meleset, regulasi tersebut sudah selesai dalam dua pekan mendatang.

Selebihnya Herwan memaparkan bahwa dalam draf perwali tersebut, akan melibatkan banyak pihak yang selama ini memanfaatkan kantong parkir secara ilegal. “Seperti di Pasar Pagi itu, preman-preman akan kami jadikan pengawas parkir. Tapi tetap akan didampingi oleh pengawas kami (resmi),” jelasnya.

Setiap harinya nanti mereka akan diberi target dengan perjanjian hitam di atas putih. Sehingga tidak ada lagi alasan setoran parkir hanya Rp 100-200 ribu sehari. Apalagi sistemnya nanti melalui e-Parking. “Parkirnya progresif seperi di mal. Kalau sudah lewat 2 jam akan dikenakan biaya tambahan,” sebutnya.

Namun agar lebih tertib, di dalam draf Perwali itu kata Herwan juga akan mengatur zona-zona yang menjadi kewenangan Pemkot Samarinda untuk menarik retribusi. Saat ini ada 224 titik parkir yang terdata di Dishub Samarinda. Khusus di Pasar Pagi sebagai percontohan, Herwan mengaku akan menggandeng pihak PT Pelindo untuk memanfaatkan lahan mereka menjadi lahan parkir.

“Termasuk beberapa lahan lain seperti dermaga Pasar Pagi lama yang diisi PKL, juga akan jadi tempat parkir. Nanti kami koordinasikan dengan Satpol PP,” pungkas Herwan. (hun/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X