HAYUU KAM..!! Korupsi di Perusda Pengelola PI Blok Mahakam, Kajati Pastikan Ada Tersangka Baru

- Minggu, 11 April 2021 | 13:07 WIB
Deden Riki Hayatul Firman
Deden Riki Hayatul Firman

Kejati Kaltim terus melacak keberadaan aset yang diduga terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirut Perusda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman. Bahkan kasus dugaan korupsi senilai Rp 50 miliar ini sudah berjalan sejak 8 Januari lalu. Terus bergulir di mana sejumlah aset telah disita oleh Kejati Kaltim.

Penyitaan aset dilakukan saat tim penyidik mendatangi kediaman dan kantor Iwan Ratman di Jakarta, 24-25 Februari lalu. Dari hasil tersebut, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman menyebut dengan tegas bahwa Irwan tidak main sendirian. Pihaknya menyebut dan memastikan ada tersangka lain dari kasus ini.

“Kemungkinan ada orang lain. Sementara memang masih satu. Ini masih dikembangkan penyidikan yang lain. Dan sudah masuk sampai pemberkasan,” ucapnya pada sapos, Kamis (8/4). Dirinya menyebut, saat ini proses penyidikan masih menunggu keterangan ahli dan terus bergulir hingga sampai sidang putusan nantinya.

Deden juga berpesan kepada Pemprov Kaltim yang saat ini sedang dalam masa proses direksi Perusda. Dimana, MRGM tentunya menjadi catatan buruk bagi Kaltim dalam mengelola dana milik rakyat. “Kami dari luar menyarankan yang profesional dan berintegritas itu termasuk yang tidak korupsi,” katanya.

Iwan Ratman ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2021. Iwan Ratman diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 50 miliar. Total pasti kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

PT MGRM merupakan perusda milik Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) yang ditunjuk sebagai pengelola dana hasil 10 persen pengelolaan minyak dan gas Blok Mahakam oleh Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Sejak 2018 hingga 2020, PT MGRM menerima dana bagi hasil dari PHM sebesar Rp 70 miliar.  Total dana itu Rp 50 miliar di antaranya digunakan untuk pembangunan tangki timbun oleh PT PT Mahakam Gerbang Raja Migas di tiga titik yakni di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Dana tersebut, kemudian dialirkan ke PT Petro TNC Internasional sebagai pelaksana kegiatan, yang belakangan diketahui 80 saham perusahaan adalah milik Iwan Ratman dan 20 persen milik anaknya.

Tapi sampai saat ini kegiatan itu (tanki timbun) tidak ada fisik. Karena itu Kejati sudah simpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dan dua alat bukti tercukupi. Kejati Kaltim sudah menyelidiki kasus ini sejak 8 Januari 2021. Dalam pengembangan kasus itu, telah memeriksa 15 saksi. Satu di antaranya Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas. (mrf/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X