Ramadan, Jemaah di Masjid Dibatasi 50 Persen

- Kamis, 8 April 2021 | 11:21 WIB

 Umat Muslim di seluruh dunia akan menghadapi tahun kedua Ramadan di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah. Pada Ramadan 2020 lalu sejumlah kegiatan ibadah dibatasi. Bahkan sebagian besar masjid tidak menggelar salat Tarawih berjemaah. Seperti di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center dan Masjid Raya Darussalam.

Nah, pada tahun ini aturan itu tidak seketat sebelumnya. Dari hasil rapat yang digelar sebelumnya, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi memberi sinyal bahwa tidak ada larangan menggelar salat Tarawih berjemaah. Pemkot dalam hal ini menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) sesuai Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2021. Isinya entang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 M.

Atas hal ini, Rusmadi menegaskan bahwa ibadah Tarawih bisa dilakukan di masjid. Hanya saja kuotanya dibatasi 50 persen. “Agar bisa menjaga jarak, dan menjaga protokol kesehatan,” ujar Rusmadi. Termasuk kegiatan pengajian di masjid juga bisa digelar. Juga dibatasi agar tidak terlalu lama dan menimbulkan kerumunan.

Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 13 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga Rusmadi menegaskan tak perlu membatasi kegiatan masyarakat. Yang terpenting mendisiplinkan warga untuk taat terhadap protokol kesehatan.

Tak hanya itu saja, Rusmadi menegaskan masyarakat juga bisa menggelar Pasar Ramadan. Lantaran selama ini dianggap menghidupkan perekonomian masyarakat yang hanya bisa berlangsung selama satu bulan. “Silakan digelar. Pedagang wajib memakan masker dan menjaga jarak dan tidak boleh dipinggir jalan,” paparnya.

Hanya saja khusus untuk gelaran takbir keliling kata Rusmadi memang belum bisa dilakukan. Pasalnya masih sangat rawan terjadi kerumunan. Nantinya juga akan ada posko pengamanan di 13 titik ruas jalan untuk memantau langsung kegiatan masyarakat selama Ramadan serta arus mudik. Hanya saja untuk saat ini belum ada edaran untuk penutupan beberapa tempat hiburan yang harusnya tak boleh dibuka selama bulan Ramadan.

Asisten I Sekretaris Kota Samarinda Tejo Sutarnoto pihaknya masih menggodok edaran tersebut. Pasalnya hal ini baru dirapatkan Senin (6/4) lalu. “Ini masih digarap oleh Dinas Perizinan (DPMPTSP), insya Allah dalam waktu dekat segera diedarkan,” pungkasnya. (hun/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X