Jangan Coba-Coba Mudik, Sanksi Berat untuk ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN

- Kamis, 8 April 2021 | 11:18 WIB

 Pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Menurut Muhadjir, aktivitas mudik Lebaran memang dapat menggerakkan roda ekonomi. Namun, mudik di tengah pandemi bisa kembali meningkatkan kasus positif yang mulai melandai beberapa bulan terakhir.

Lalu, pemerintah melalui Menko PMK sudah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung 12 hari. Mulai 6-17 Mei 2021. Selama itu, pemerintah mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menyebarkan virus korona. Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, AFF Sembiring mengatakan, pihaknya akan menjalankan perintah dari pusat. Bahkan, pihaknya akan membentuk posko-posko pengawasan.

“Yang jelas sesuai pemerintah gubernur, kami akan melakukan pemantauan, pengendalian dan juga evaluasi. Jadi pusat sudah larang mudik. Jadi ikuti. Itu juga demi kebaikan bersama,” ucapnya pada Sapos. 

Dirinya menyebut, bahwa pengawasan akan dilakukan maksimal. Khususnya bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah ada larangan yang jelas untuk mudik. “Jadi kalau melanggar jelas ada sanksinya. Itu sudah diatur dan tegas sanksinya,” pungkasnya. (mrf/beb/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X