Kai Anjay Sudah Nafsu, Anak Tetangga Dikucik

- Kamis, 8 April 2021 | 11:13 WIB

Usia sudah lanjut. Tapi urusan sahwat, NZ alias Kai Anjay yang kini berusia 63 tahun tak kalah dengan pria lain yang jauh berusia di bawahnya. Namun sayang, pria yang tercatat tak pernah menikah itu salah menyalurkan nafsunya.

Kai Anjay menjadikan bocah tetangganya, sebut saja Mawar (7) tahun sebagai sasarannya. Kai Anjay nekat mencabuli Mawar. Dengan menggunakan jarinya, Kai Anjay memperlakukan tak senonoh Mawar. Akibat ulah Kai Anjay, Mawar kesakitan. Kejadian itu pun diketahui orangtuanya. Tak terima anaknya dicabuli tetangga dekat, yang rumahnya hanya berjarak beberapa meter, orangtua Mawar melapor ke polisi.

Saat hendak diringkus, Kai Anjay tahu polisi sudah mengepung kediamannya di wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (2/4) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kai Anjay pun kalang kabut. “Saat kami hendak mengamankannya, pelaku (Kai Anjay, Red) sempat bersembunyi di belakang pintu. Beberapa kali kami ketuk, pintu dibuka cuma ditahan. Kami sempat menanyakan namanya, tak dijawab. Setelah melalui pendekatan, akhirnya pintu dibuka,” ujar Kapolsekta Samarinda Ulu Kompol Ricky Sibarani, melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi.

Sesuai prosedur, ketika hendak diborgol untuk dibawa ke kantor polisi pun Kai Anjay ngotot menolak?. Belakangan akhirnya Kai Anjay melunak dan mengakui perbuatannya. Kasus pencabulan Mawar terjadi Senin (22/3) siang. Saat itu Mawar sedang bermain sepeda dan diajak ke rumah Kai Anjay. “Ketika di rumah itu saya cabuli. Saya cuma mainkan alat vitalnya pakai jari tengah saya,” ujar Kai Anjay saat ditemui Sapos.

Terbongkarnya kejadian itu ketika Mawar hendak buang air kecil, mengeluh alat vitalnya sakit dan perih. Curiga, orangtua Mawar mengintrerogasinya. Bak disambar petir di siang bolong, dari mulut Mawar terlontar kemaluannya pernah diraba dan dicium Kai Anjay. Saat diperiksa orangtuanya, ternyata alat vital Mawar memang ada bekas kemerahan. Tanpa pikir panjang, orangtua Mawar langsung bergegas menuju kantor polisi untuk mengadu.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung meminta keterangan korban dan mengumpulkan barang bukti. Setelah itu kami lakukan mengamankan pelaku,” terang Fahrudi. Ditemui usai diperiksa, Kai Anjay mengaku menyesali perbuatannya. “Saya sangat menyesal. Cuma sekali saya begitukan,” timpalnya.

Polisi sudah menahan Kai Anjay untuk keperluan pemeriksaan. Kai Anjay dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, Kai Anjay terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun lamanya dan bisa jadi menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X