Perwali Baru, Pelanggar Prokes Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Juta

- Kamis, 8 April 2021 | 11:09 WIB
Operasi yustisi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Operasi yustisi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Belum berakhirnya wabah Covid-19, membuat Pemkot Samarinda mencari berbagai upaya untuk mengatur kegiatan di tengah masyarakat. Melalui aturan teranyar yang baru saja dikeluarkan Pemkot Samarinda pada 24 Maret lalu, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sayangnya belum banyak masyarakat yang mengetahui isi aturan tersebut. Padahal aturan ini dianggap menjadi pengganti aturan sebelumnya: Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Meski tujuannya serupa, namun Perwali 13/2021 ini dianggap menjadi penyempurna atas beberapa butir aturan yang dinilai kurang memberi efek jera terhadap masyarakat.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Samarinda Eko Supriyanto mengatakan banyak hal-hal prinsip yang dirincikan lagi di dalam perwali anyar itu. Salah satunya berupa denda kepada perorangan dan pengusaha. “Selain itu di perwali baru juga dijelaskan kapan harus memberikan sanksi, dengan nominal yang telah ditentukan,” kata Eko.

Khusus perorangan sanksi administrasi mulai dari Rp 250- Rp 500 ribu, khusus pengusaha dari Rp 500 ribu –Rp 1 juta. Bahkan hingga pencabutan izin usaha, jika berkali-kali ditemukan melanggar protokol kesehatan. “Memang secara aturan lebih diperketat lagi, namun dalam hal ini tak ada membatasi kegiatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sehingga yang paling ditekankan dalam perwali tersebut, kata Eko, yaitu membiasakan masyarakat, agar taat terhadap protokol kesehatan. Sehingga kegiatan masyarakat bisa berjalan normal, sekalipun ada pembatasan orang di dalam maupun luar ruangan. Namun tak ada pembatasan jam terhadap aktivitas masyarakat di luar rumah.

Melalui media ini, Eko meminta agar masyarakat mampu mentaati Perwali 13/2021 ini khususnya dalam menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker sesuai standar. “Nanti Satpol PP yang akan mengawal penegakan perwali, dan pelanggaran dicatat secara elektronik, melalui KTP,” pungkasnya. (hun/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X