Loa Hui Tidak Lagi Lokalisasi, Tapi Memang Ada Prostitusi

- Jumat, 2 April 2021 | 11:29 WIB
Gapura masuk Loa Hui.
Gapura masuk Loa Hui.

Jelang Ramadan, Pemkot Samarinda berencana menutup total aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di eks lokalisasi Loa Hui yang kini berganti nama menjadi Bukit Harapan. Rencana ini pun Sudah sampai ke telinga pengelola hiburan yang berlokasi di Jalan Kurnia Makmur, RT 42, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir (LOJI) tersebut.

Namun pengelola tempat hiburan yang sudah ditutup sejak 2016 lalu itu, mengakui mengetahuinya kabar tersebut baru sebatas dari media massa dan elektronik yang mulai ramai memberitakannya, (31/3). Berkaitan dengan rencana itu, Samsul Bahri, salah seorang pengelola dan juga Ketua setempat, mengaku akan menuruti instruksi pemerintah daerah.

“Namun yang saya pertanyakan adalah isi dari instruksi penutupan itu. Di situ dikatakan bahwa yang ditutup adalah lokalisasi. Sementara kami di sini bukan lagi lokalisasi sejak 2016,” tegas Samsul.

Mengenai izin usaha sekitar 30 THM yang beroperasi di Loa Hui, Samsul menjelaskan bahwa sejak 2016-2017 kegiatan THM di Loa Hui menggunakan surat izin gangguan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kota Samarinda.

“Setelah habis masa berlakunya, kami pun mau memperpanjang. Namun dikatakan sudah tidak ada dan diminta untuk mengurus izin usaha. Tapi belum juga bisa karena masih akan ditinjau kembali dan dirapatkan. Jadi kan masih menggantung,” jelas Samsul.

Kebingungan pengurusan izin itu pun disampaikan ke DPRD Samarinda, namun belum juga ada kejelasan. “Namun kami disarankan untuk tetap membayar pajak NPWP 8 CV yang menaungi 30 tempat karaoke. Pembayaran pertahun itu kami lakukan. Bahkan sejak 3 tahun lalu,” ujar Samsul sembari menunjukkan sejumlah amplop berwarna coklat yang menjadi bukti pelaporan pajak.

Sementara itu menanggapi tudingan pemkot masih adanya aktivitas prostitusi terselubung di Loa Hui, Samsul dengan tegas tidak menampiknya. Namun dia mengatakan apa bedanya dengan THM lain yang berada di kota. “Yang disebut itu kan lokalisasi. Artinya prostitusi terang-terangan. Tapi kan memang tidak ada izin untuk membuka prostotusi itu,” ucap Samsul.

Samsul maupun pengelola lainnya tentunya masih berpikir positif, pemkot hanya akan melakukan penataan dan penertiban. “Kalau ditutup selamanya saya rasa tidak. Apalagi sampai membongkar bangunan, karena bangunan di sini semua bersertifikat dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya,” pungkasnya.(oke/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X