Beraktivitas Walau Tak Berizin, Batu Bara Ilegal Ditumpuk Dekat Kantor Polisi

- Jumat, 2 April 2021 | 10:33 WIB
Penumpukan batu bara di Desa Martadinata belum mengantongi izin. Sebab itu, sekarang wewenang ada di aparat penegak hukum untuk memproesnya.
Penumpukan batu bara di Desa Martadinata belum mengantongi izin. Sebab itu, sekarang wewenang ada di aparat penegak hukum untuk memproesnya.

Penumpukan batu bara di Desa Martadinata belum mengantongi izin. Sebab itu, sekarang wewenang ada di aparat penegak hukum untuk memproesnya.

 

BONTANG - Jalan di area Desa Martadinata, Kutim, atau sekitar 300 meter dari perbatasan Bukit Kusnodo, Bontang, tampak gelap. Tak ada lampu penerangan jalan umum. Kendaraan yang melintas juga tak seberapa. Hanya sesekali kendaraan roda empat dan truk lalu lalang.

Namun, ada yang berbeda. Tepat di depan masjid, terdapat tiga orang pria yang berjaga di lokasi penumpukan batu bara. Mereka membawa stik lampu lalu lintas. Menunggu sekaligus mengarahkan truk yang masuk untuk membongkar muatan batu bara yang diduga diangkut dari Kukar.

Nampak pula satu ekskavator merapikan tumpukan. Ketinggian tumpukan batu bara sudah melewati pagar penutup. Pukul 22.11 Wita, sebuah truk berwarna merah melintas dari arah jalan poros Bontang-Samarinda menuju tempat penampungan. Truk itu membawa batu bara. Bak truk ditutupi terpal hijau. Juga dihiasi lampu warna-warni di beberapa sisi. Meski tertutup debu, namun nomor kendaraan masih terlihat jelas. Plat truk KT 85** M*.

Pukul 22.24 Wita, truk meninggalkan area penampungan batu bara. Butuh waktu 13 menit untuk membongkar muatan yang diangkutnya. Saat beranjak kembali, tak ada lagi terpal yang menutupi bak. Namun, debu yang menempel di mobil tak bisa disembunyikan.

Truk melintas dengan kecepatan rendah. Melewati Kantor Polsubsektor Teluk Pandan, Kutim. Hanya butuh waktu sekira 5 menit dari tempat penampungan. Truk tersebut melewati jalan itu. Menuju poros Bontang-Samarinda. Aktivitas penumpukan batu bara itu sempat terhenti. Setelah aksinya tercium warga. Lantas menjadi sorotan. Terlebih setelah diketahui ternyata tak ada izin yang menyertai.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Ence Ahmad Raffidin Rizal mengatakan, perizinan dokumen lingkungan pertambangan yang memakai lintas wilayah kabupaten/kota hanya dimiliki PT Indominco Mandiri. Meski kini pengurusan perizinan menjadi wewenang pemerintah pusat. “Kalau itu di desa bukan area tambang kesimpulan besar kemungkinan ilegal,” kata Ence. 

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Aji Wijaya memastikan penumpukan batu bara di Desa Martadinata belum mengantongi izin. Sebab itu, sekarang wewenang ada di aparat penegak hukum. “Tidak ada. Tadi sudah saya cek,” sebut Aji.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim pun menurunkan tim ke tempat penampungan batu bara. Di Desa Martadinata. Didampingi kepolisian dan TNI. Aji Wijaya menyebut pihaknya turun setelah adanya laporan dari warga sekitar. Yang sebelumnya mengadu ke DPRD Kutim. “Kemarin (30/3) sudah ada pengawas yang ke lokasi,” terangnya.

Dari hasil laporan sementara, diketahui bahwa batu bara tersebut berasal dari Kukar. DLH Kutim juga tidak pernah mengeluarkan izin terkait aktivitas tersebut. “Kami juga akan berkoordinasi dengan (Pemkab) Kukar dan (pemerintah) provinsi. Karena ini hubungannya sudah melibatkan dua daerah,” tegasnya.

Batu bara itu ditengarai akan diangkut melalui Pelabuhan Loktuan. Izin sudah diajukan transportir. Namun belum diamini. Itu terungkap saat Dishub Bontang melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Bontang. Meski begitu, tak menjadi halangan bagi pengusaha emas hitam tersebut untuk melakukan penumpukan. (uli/kpg/edw/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X