Bisnis Sabu Bangkrut, Seli Jadi Maling Motor

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:22 WIB
Barang bukti motor yang dicuri Seli.
Barang bukti motor yang dicuri Seli.

 Kisah Rusli alias Seli harusnya menjadi inspirasi. Dengan alat bantu kateter yang masih menempel, Seli tetap bekerja untuk mencari rezeki. Sayangnya, aktivitas Seli adalah pekerjaan haram. Alhasil Seli pun ditangkap dalam kondisi kesehatan yang tidak prima.

Namun, akibat penyakitnya yang masih diderita membuat Seli “tertolong” dari dinginnya ubin dalam penjara. Ya, pria 35 tahun ini sebenarnya adalah penjahat yang sudah tak terhitung berapa kali ditangkap sejak 2011 lalu. Sebelumnya dia terlibat dalam bisnis narkoba.

Lama tak berurusan dengan hukum, warga Jalan Sendawar, RT 8, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang itupun, Senin (15/3) lalu, kembali diamakan polisi. Kali ini yang menangkap Seli adalah Polsek Sungai Kunjang. Tapi bukan perkara narkoba. Melainkan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)..

Seli dulunya dikenal sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Cukup terkenal di kawasan Loa Buah. Namun siapa sangka bisnis haramnya itu telah bangkrut. Dia pun banting setir. Kini memilih mencuri motor.

Polisi menangkap Seli, setelah sebelumnya lebih dulu mengamankan salah seorang temannya. Teman Seli ditangkap saat melintas di kawasan Loa Bakung dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU warna biru hitam. Motor itu tak dilengkapi dengan nomor polisi (nopol).

Polisi yang menaruh curiga lantas menghentikan dan mengamankan rekan Seli itu dengan membawanya markas Polsek Kunjang. Polisi mulai melakukan penyelidikan. Apalagi setelah diketahui bahwa motor itu hasil curian.

“Jadi awalnya yang kami amankan itu temannya Seli yang meminjam motor Seli. Kemudian kami langsung ke rumah Seli, untuk melakukan penggeledahan,” kata Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Purwanto.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sepasang pelat motor dengan nomor KT 3481 KH, yang merupakan nopol motor Suzuki Satria FU tersebut.

“Kami langsung tangkap Seli. Lalu dibawa ke Polsek. Motor itu dicuri Seli sendiri di Jalan Anggrek, RT 2, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (13/3) lalu dengan menggunakan kunci leter T,” beber Purwanto.

Petunjuk dan bukti yang didapat polisi itupun menjadi dasar untuk memproses hukum Seli.
Namun demikian Purwanto pesimistis Seli dapat menjalani hukuman penjara, karena berkaca dari proses hukum sebelum-sebelumnya Seli tak pernah sampai merasakan dingin dan sempitnya penjara.

“Dalam kasus-kasus sebelumnya dia (Seli, Red) selalu lolos. Karena kejaksaan enggan menerima berkas perkaranya, dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. Dia itu punya penyakit yang kami juga tidak faham apa diagnosanya. Yang jelas dia menggunakan kateter untuk buang air kecil,” jelas Purwanto.

Meski begitu, Purwanto menegaskan tetap menahan dan memproses hukum Seli mengingat masih ada 1 unit motor jenis matik yang juga dicuri dan kini dikuasai oleh seorang penadah motor curian.

“Pengakuan dipinjamkan, tapi dia itu lupa dipinjamkan kepada siapa. Motor itu juga hasil curian dan masih kami cari keberadaannya,” katanya. Kateter merupakan sebuah alat berupa tabung kecil yang fleksibel dan biasa digunakan pasien untuk membantu mengosongkan kandung kemih. Pemasangan alat ini dilakukan khusus untuk pasien yang tidak mampu buang air kecil sendiri dengan normal. (oke/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X