Kasus Pinjaman Dana Hibah KJKS Halal, Diguyur ke Sembilan Debitur

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:22 WIB

BONTANG – Hasil pencairan yang diterima pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal perlahan mulai terkuak. Berdasar fakta persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dari lembaga pengelola dana bergulir (LPDB), pinjaman tersebut selanjutnya disebar ke sembilan debitur lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto membeberkan, per Desember 2015, kucuran pijaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai Rp 69.816.081.934

“Jadi, plafon itu perkiraan pinjaman. Jumlah yang diberikan itu tidak boleh melebihi plafon tiap debiturnya,” kata Yudo.

Nominal ini didapatkan tak hanya bersumber pencairan 2010 dan 2011. Sesuai dengan penyalahgunaan yang diungkap JPU Kejari Bontang. Tetapi total pinjaman yang diberikan sebelum dan sesudah waktu kejadian perkara.

Besaran terbanyak didapat oleh PT Halal Square sebesar Rp 29.979.750.000. Disusul KPR karyawan sejumlah Rp 6.290.570.204. Berdasarkan data yang dihimpun, kualitas aktiva produktif dari sembilan debitur itu berstatus macet.

Permasalahannya ialah PT Halal Square diduga tidak layak menerima pinjaman dari dana hibah tersebut. Pasalnya, perusahaan ini bergerak di bidang jasa properti. Sementara ketentuan penerima pinjaman dana ini menyasar koperasi anggota atau perseorangan yang memiliki usaha.

“Intinya tidak layak menerima pinjaman itu. Ini rumit kasusnya. Oleh sebab itu, kami akan menguraikan di persidangan selanjutnya,” ucapnya. 

Diketahui, KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan tiga kali. Perinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing Rp 19 miliar dan Rp 6 miliar. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.

Tak hanya itu, kejanggalan juga terjadi di surat keterangan sehat koperasi tersebut. Sebagai salah satu dokumen persyaratan. Pasalnya, kop surat tertera KJKS Halal. Terdapat tanda tangan sekretaris KJKS Halal saat itu. Disertai tanda tangan sekretaris Disperindagkop beserta stempel dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut pada masa itu.

“Seharusnya tidak bisa menjadi syarat pengajuan penerimaan bantuan dana bergulir,” ucapnya.

Niat penyalahgunaan dana diduga telah direncanakan. Mengingat di awal terdakwa telah mengumpulkan pengurus lainnya sehubungan rencana ini. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih Rp 10 miliar.

Diduga tersangka mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannnya. “Kerugian keuangan negara bisa lebih dari BPKP,” pungkasnya. (*/ak/ind/k16)

 

GRAFIS

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X