Tersangka Korupsi Gugat Kejati Kaltim Rp 10 M

- Selasa, 2 Maret 2021 | 12:41 WIB
Iwan Ratman
Iwan Ratman

Iwan Ratman “melawan” keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) ini memilih jalur praperadilan dan menggugat keputusan Kejati Kaltim.

Tak tanggung-tanggung, Iwan menggugat Kejati hingga Rp 10 miliar. Hal itu tertuang melalui surat yang sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Pra/2021/PN Smr bertarik 24 Februari 2021.

Mekanisme hukum yang hendak ditempuh Iwan ini mendapat tanggapan dari Kasi Penkum Kejati Kaltim, Abdul Faried. Kata Faried, langkah Iwan sah-sah saja.

Namun begitu, sampai saat ini pihkanya belum menerima berkas pemberitahuan itu secara resmi. “Kalau praperadilan itu kami belum ada terima. Tapi itu semua adalah bagian dari proses hukum. Jadi sah-sah saja,” ucapnya pada awak media.

Materi gugatan praperadilan adalah menuntut Kejati Kaltim membayar kerugian materil. Iwan sebagai pemohon kehilangan pendapatan senilai Rp 100 juta dan ganti kerugian immateril yang jika dinilai dengan uang mencapai senilai Rp 10 miliar.

Menurut Faried, praperadilan yang dilakukan adalah hak tersangka. Undang-undang memberikan seluas-luasnya hak untuk tersangka mengajukan itu. Biar tidak memihak salah satu pihak. “Tidak ada masalah. Kami akan hadapi,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam petitum, Iwan Ratman meminta hakim mengabulkan permohonannya untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim No.Print 01/O.4/Fd.1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/aset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2018-2020 tidak sah, berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Iwan juga memohon agar hakim menyatakan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejati tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan penahanan Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Print.01/O.4.5/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2020 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/aset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020.

Memerintahkan Termohon (Kejati Kaltim) untuk mencabut status tersangka dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan negara serta merehabilitasi nama baik Pemohon.

Diberitakan sebelumnya, Iwan saat menjabat sebagai Dirut Perusda PT MGRM milik Pemkab Kukar ditetapkan tersangka setelah diduga menerima dan diberi kepercayaan mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam.

Iwan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sejak 2018-2020 senilai Rp 50 miliar dari total Rp70 miliar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X