Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus korupsi di perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM), milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyidik Kejati Kaltim menggeledah rumah tersangka Direktur Utama (Dirut) PT MGRM, Iwan Ratman, di Jalan Kemang Utara 33 Kav. 2, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2) lalu.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan tiga unit kendaraan roda empat .Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Abdul Farid dalam pres rilisnya mengumumkan bahwa penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (SPP) Kajati Kaltim dan Surat Izin Geledah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Saat melakukan penggeledahan rumah tersangka, tim penyidik Kejati Kaltim disaksikan ketua RT dan sekuriti setempat,” ucap Farid.
Seluruh ruangan dan setiap sudut rumah Iwan digeledah tim penyidik. Penggeledahan dilakukan juga untuk mencari barang bukti dan alat bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan Iwan.
Tiga unit kendaraan roda empat yang disita adalah: Mercy bernomor B. 168 HBT, BMW: B 8819 RFP dan Honda CRV. “Tiga unit kendaraan ini diduga dibeli dari uang korupsi,” kata Farid.
Kamis (18/2) pekan lalu, Kejati Kaltim telah menetapkan Iwan Ratman, Dirut PT MGRM sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang cukup di hari yang sama, Iwan langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Sempaja.
Iwan diduga melakukan perbuatan pidana korupsi dalam pengelolaan dana deviden yang bersumber dari Participating Interest (PI) sebesar 10 persen. Dana deviden itu diperoleh dari tahun 2018-2020. Aksi yang dilakukan Iwan membuat negara dirugikan hingga Rp 50 miliar. (mrf/nha)