Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub Samarinda, telah memikirkan untuk melakukan peningkatan biaya restribusi tambat kapal di Terminal Khusus (Tersus) milik Pemkot.
Peningkatan biaya retribusi itu dilakukan berdasarkan uji persamaan dengan pengelolaan Tersus milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), yang mana ditingkatkan.
“Jadi untuk di Kukar itu Rp 45 ribu untuk 90 menit tambat, dan di Mahulu Rp 40 ribu dalam 24 jam. Sementara di Samarinda sendiri hanya Rp 5 ribu sekali tambat, yang tidak ada batas waktunya,” beber Plt Kepala Dishub Samarinda, Erwan Rifai, melalui Kabid Angkutan, Teguh Setiawardana.
Aturan mengenai tarif tambat yang jauh dibawah kota dan kabupaten lainnya itu, berdasarkan Perwali Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. “Nah, kami usulkan kenaikan Rp 30 ribu per 24 jam. Dan itu sudah disetujui bapak Wali Kota sebelumnya (Syaharie Jaang),” jelas Teguh.
Mengenai kenaikan itu lanjut Teguh, tidak bukan untuk mendongkrak PAD Kota Samarinda dari sektor transfortasi sungai, yang mana di 2020 lalu. Dishub hanya dapat memenuhi setengah dari target yang ditentukan. “Hanya Rp 75 juta. Sementara target untuk retribusi tambat kapal itu adalah Rp 150 juta. Nah, itu kan sulit kalau biaya penerimaan restribusi yang ditetapkan jauh dibawah standar,” tandasnya.(oke/beb)