Gubernur Mau Divaksin, Yang Mau Nyuntik Ketawa

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 11:47 WIB
Isran Noor saat hendak divaksin.
Isran Noor saat hendak divaksin.

Bukan Isran Noor namanya kalau tidak membuat ketawa dalam setiap aktivitasnya. Ya, gubernur Kaltim ini memang memiliki selara humor yang tinggi. Dalam nuansa formal pun Isran kerap membuat orang-orang di sekitarnya tertawa lepas.

Suasana tegang biasanya terjadi ketika proses penyuntikan vaksin Covid-19, tidak berlaku bagi Isran. Itu yang terlihat ketika Isran dan istrinya, Noor Baiti disuntik vaksin, Kamis (25/2).

Celetukan dan gestur Isran sebelum disuntik selalu membuat setiap orang yang menyaksikannya tertawa. Termasuk petugas yang telah menyiapkan jarum suntiknya. Jadilah suasana yang biasanya tegang justru berlangsung lebih cair.

Program vaksinasi tahap kedua di Kaltim dimulai Kamis (25/2). Kelompok lanjut usia (lansia) termasuk yang diprioritaskan mendapatkan vaksin di tahap ini. Sejumlah pejabat menjalani proses penyuntikan vaksin di kantor gubernur.

Isran Noor dan istrinya termasuk yang disuntik. Turut pula istri wakil gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi, Hj Erni Makmur; Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Prof Masjaya; dan istrinya yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim dr Padillah Mante Runa.

Selain itu ada juga, anggota DPD RI asal Kaltim Zainal Arifin dan DPD RI asal Kaltara Marthin Billa, serta sejumlah dokter di lingkungan RSUD AW Sjahranie. Proses penyuntikan dilakukan di ruang serba guna kantor gubernur.

Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler Kaltim, HM Syafranuddin memastikan proses penyuntikan vaksin dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang sangat ketat. Meski ruangan cukup besar, namun tak lebih dari 25 orang di dalamnya. “Total yang divaksin 10 orang,” kata Ivan –sapaan akrab HM Syafranuddin .

Di tahap ini juga serum vaksin sudah didistribusikan di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim. Khusus lansia di Samarinda dijatah 21 ribu atau 30 persen kebutuhan lansia di kota ini yang mencapai 60 ribu orang.


SANTUNAN RP 15 JUTA DIHAPUS.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia korban Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Dengan adanya surat edaran baru tersebut, para ahli waris tidak akan menerima santunan yang rencananya diberikan pemerintah sebesar Rp 15 juta.

“Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris. Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” bunyi surat edaran yang ditanda tangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.

Dalam SE tersebut juga menjelaskan kepala Dinas Sosial provinsi untuk menyampaikan keputusan ini kepada Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Hal tersebut juga seiring dengan informasi tidak ada lagi rekomendasi serta usulan yang diberikan Dinsos kepada Kemensos terkait tunjangan tersebut.

“Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” tulis surat tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X