Ada Tumpahan Solar di Mahakam

- Jumat, 26 Februari 2021 | 11:59 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), turut menyoroti peristiwa terbakar dan meledaknya tongkang Gemilang Perkasa Energi milik PT Barokah Galangan Perkasa (BGP), di galangan kapal milik PT BGP sendiri di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, pada Kamis (11/2) lalu.

Bahkan KLHK telah membentuk tim yang mana melibatkan Balai Gakkum KLHK Wilayah II Kalimantan, DLH Provinsi Kaltim, dan Kota Samarinda untuk bersama-sama melakukan pengawasan lingkungan yang ada di area galangan kapal.

Hal itu mengingat adanya laporan sempat terjadi tumpahan minyak jenis Solar yang ada di tongkang itu saat terjadinya peristiwa terbakar dan ledakan. Mengenai tumpahan solar saat kejadian itu sendiri sebelumnya dibantah Hairuddin, selaku corporate management PT BGP pada konferensi pers di hadapan sejumlah awak media pada Jumat (12/2) lalu.

Tapi pernyataan Hairuddin itu kenyataannya dibantah Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, yang menegaskan bahwa sempat terjadi tumpahan Solar ke Sungai Mahakam saat peristiwa terjadi.

“Sesuai laporan yang kami terima dari KSOP,” kata Annur.
Dalam laporan itu dijelaskan Annur, bahwa ada ceceran minyak di perairan sekitar lokasi kejadian (Sungai Mahakam).

“Kami tanyakan ada enggak yang tumpah (minyak, Red). Informasinya saat itu ada. Hanya saja sudah dilakukan tindakan menggunakan oil boom dan dispersant agar ceceran minyak tidak meluas. Itu penanganan awal,” jelas Annur.

Atas dasar laporan itulah, GAKKUM KLHK yang sebenarnya sudah dua kali mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan mendalam itu. Diperintahkan dari kementerian, untuk kembali mendatangi TKP beserta sejumlah instansi terkait daerah dengan didampingi pihak kepolisian.

“Hari pertama saat kejadian kami datang, tapi tidak diizinkan masuk. Hari kedua kami kembali, namun sedang ada peyelidikan proses hukum yang dilakukan kepolisian, sehingga tidak boleh diganggu.

Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, yang menyatakan memang sulit untuk bisa masuk ke sana (TKP, Red),” ujar Annur. Meski sulit, Annur menyatakan pihaknya bersama tim terkait tetap akan mencoba masuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

“Fungsi pengawasan yang dimaksud adalah mengenai pengelolaan limbahnya,” pungkasnya.(oke/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X