Tertipu Aplikasi, 4 Warga Rugi Rp 22 Juta

- Jumat, 26 Februari 2021 | 11:46 WIB

 Berharap untung justru buntung. Inilah yang dialani empat warga yang tergiur janji keuntungan besar dari aplikasi bernama Uang Saku. Keempat warga itu menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Lantaran merasa ditipu, keempatnya pun mengadu ke pos FKPM Kelurahan Pelita, Senin (22/2) malam lalu. Di hadapan anggota FKPM, keempatnya mengaku menderita kerugian bervariatif. Totalnya mencapai Rp 22 juta.

Dani Sofyan, anggota FKPM Pelita Samarinda menjelaskan, Pos FKPM di Jalan KH Usman Ibrahim, Kelurahan Pelita Samarinda Ilir didatangi keempat warga tersebut. Mereka datang ke pos dan melaporkan kalau ditipu aplikasi Uang Saku. Menindaklanjuti laporan tersebut, FKPM langsung memanggil admin grup Uang Sakut.

“Baik admin maupun warga yang dirugikan kami kumpulkan. Namun setelah kami telusuri, ternyata aplikasi tersebut telah berhenti beroperasi 3 tahun silam dari pusat. Adminnya juga katanya tertipu, karena dia juga ikut transfer uang,” kata Dani.

Dani menduga bukan hanya keempat warga itu saja yang tertipu aplikasi uang saku. Dalam praktiknya, sejumlah keuntungan ditawarkan agar warga mau bergabung.

Aplikasi Uang Saku menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Awalnya, calon pengguna diminta untuk registrasi dengan membayar uang Rp 200 ribu untuk tingkat VIP 1.

“Setelah registrasi tersebut berhasil, mereka harus menjalankan misi untuk nonton video sebanyak 19 kali sehari dan dibayar Rp 8 ribu per hari. Uangnya langsung ditransfer admin Uang Saku ke rekening member-member alias anggota,” terang Dani.

Kemudian jika member ingin ikut VIP selanjutnya (Level 2-10), untuk pendaftarannya semakin mahal. Tetapi keuntungannya juga semakin besar. Sehingga, hal inilah yang membuat banyak orang tergiur untuk ikut. Apalagi uangnya tersebut langsung ditransfer ke nomor rekening membernya.

Setelah terbongkarnya kasus tipu-tipu dengan korban sementara keempat warga tersebut, pihaknya akan mengumpulkan dan meminta warga lainnya yang merasa tertipu dengan aplikasi tersebut untuk melapor.

“Akan kami arahkan ke Diskominfo Samarinda untuk kemudian mempertanyakan terkait penipuan aplikasi tersebut,” pungkasnya.

Upaya media ini untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Uang Saku tak berhasil. Pencarian kontak di sejumlah sarana tak membuahkan hasil. (kis/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X