Prihatin mengungkapkan bahwa pada 8 Januari pihaknya pernah memanggil Iwan untuk menjadi saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan tersebut. Oleh karena itu pihak penyidik menjadwalkan kembali pemanggilan Dirut PT MGRM pada Kamis (18/2) lalu.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan kepada Iwan sebagai saksi, kemudian kami peroleh alat bukti yang cukup bahwa IR adalah pelakunya. Sehingga dari kesepakatan penyidik kami menyimpulkan bahwa IR pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Setelah ditetapkan tersangka, Iwan akan ditahan selama 20 hari ke depan, dan telah dititipkan di ruang tahanan penyidik Polresta Samarinda. Prihatin menyebut, dimungkinkan ada tersangka lain dalam kasus ini, tetapi Kejati belum bisa menyampaikan detailnya. Hingga saat ini sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa.
“Atas perkara itu, IR kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mrf/beb)