PARAH BANGET..!! Duit Rp 50 Miliar Mengalir ke Perusahaan Anak dan Bapak

- Senin, 22 Februari 2021 | 10:29 WIB
Direktur utama (Dirut) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman dengan tangan diborgol.
Direktur utama (Dirut) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman dengan tangan diborgol.

Kabar memilukan bagi warga Kukar. Sebab, setelah sekian lama berjuang mendapat dana bagi hasil atau Participating Interest (PI) Blok Mahakam, ternyata dana tersebut malah dipakai untuk korupsi.

Dimana, seharusnya dana yang ada bisa memberikan kesejahteraan bagi warga Kutai Kartanegara (Kukar) dan juga mampu memperbaiki infrasturktur yang ada. Namun justru dikorup oleh Perusahaan Daerah (Perusda) yang harusnya memberikan pemasukan bagi daerah. Tersangka kasus ini pun ternyata adalah Direktur utama (Dirut) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman terlibat dalam kasus korupsi.

Dirut PT MGRM diduga menggelapkan dana deviden dari PI perusahaan 10 persen, sebesar Rp 50 miliar. Seperti diketahui pada tahun 2018-2020, PT Mahakam Gerbang Raja Migas menerima dana bagi hasil dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar Rp 70 miliar. Dana Rp 50 miliar diantaranya digunakan untuk pembangunan tangki timbun oleh PT Mahakam Gerbang Raja Migas di tiga titik, yakni di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.

Dana tersebut, kemudian dialirkan ke PT Petro TNC International sebagai pelaksana kegiatan, yang belakangan diketahui 80 persen saham perusahaan tersebut adalah milik tersangka Iwan dan 20 persen milik anaknya. Hal ini diungkap oleh Kepala Kejati Kaltim Riki Hayatul Firman melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Prihatin pada Kamis (18/2) lalu.

Prihatin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi. Dalam penanganan perkara korupsi yang didapat dari laporan masyarakat. Dirinya menjelaskan, telah melakukan penyelidikan sejak 8 Januari lalu.

“Setelah kami melakukan pengambilan keterangan terhadap yang terkait, diperoleh kesimpulan bahwa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Sehingga pada tanggal 22 Januari atau kurang lebih setelah 14 hari penyelidikan (disimpulkan) bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga kami tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya pada awak media.

Prihatin mengungkapkan bahwa pada 8 Januari pihaknya pernah memanggil Iwan untuk menjadi saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan tersebut. Oleh karena itu pihak penyidik menjadwalkan kembali pemanggilan Dirut PT MGRM pada Kamis (18/2) lalu.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan kepada Iwan sebagai saksi, kemudian kami peroleh alat bukti yang cukup bahwa IR adalah pelakunya. Sehingga dari kesepakatan penyidik kami menyimpulkan bahwa IR pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Iwan akan ditahan selama 20 hari ke depan, dan telah dititipkan di ruang tahanan penyidik Polresta Samarinda. Prihatin menyebut, dimungkinkan ada tersangka lain dalam kasus ini, tetapi Kejati belum bisa menyampaikan detailnya. Hingga saat ini sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa.

“Atas perkara itu, IR kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mrf/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X