Pantau Petugas Rumah Bandar Narkoba Dipasangi CCTV, Tiga Ibu Muda Dibekuk

- Senin, 22 Februari 2021 | 10:23 WIB
Pelaku dibawa ke markas polisi.
Pelaku dibawa ke markas polisi.

Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap sebanyak 5 laporan kasus peredaran narkoba di Kota Tepian. Dari lima laporan itu, tiga pelaku yang dibekuk berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Mereka masing-masing adalah Dahliana (35), Resty Kumala (27), dan Aulia Tarigan (34). Ketiganya dibekuk di tempat berbeda.

Tangkapan sejak 28 Januari-17 Februari 2021 itu juga mengamankan 4 orang pria. Yakni: Herdianto, Hendri, Sufriyadi, dan Herman. Keempat pria itu diantaranya ada yang ditangkap karena berkaitan dengan ketiga IRT tersebut. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 132 bungkus narkoba jenis sabu-sabu. Total berat mencapai 1.009,25 gram.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Narkoba, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, penangkapan awal dilakukan kepada Resty Kumala (27) dan Aulia Tarigan (34). Keduanya ditangkap di kediamannya. Resty di Jalan Senyiur, lalu Aulia di Gang Masjid Jalan Lambung, Kota Samarinda.

Dari tangan Resty diamankan barang bukti 504 gram. Sedangkan dari Aulia diamankan 115 poket 79,94 gram. Kronologis penangkapan Resty, yang didapati menyimpan dan mengedarkan 504 gram kristal putih mematikan ini, ternyata diketahui bersama sang suami memperjualbelikannya. Muhammad Saleh, suami Resty, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk pelaku Aulia memasang CCTV di rumahnya. Ya, tujuannya untuk memantau kedatangan polisi,” jelas Andika. Sementara itu, Dahliana ditangkap di Jalan Poros Samarinda-Bontang. Dia ditangkap bersama keponakannya, Sufriyadi, yang turut dibekuk. “Mereka berbeda jaringan. Begitu pula dengan 4 pria pelaku lain yang turut kami tangkap,” tandasnya. (oke/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X