SAMARINDA–Kasus peredaran narkotika terus terjadi dan seakan tidak ada habisnya. Berkali-kali ditindak aparat, berkali-kali pula pemain baru muncul. Maraknya kasus peredaran narkotika ini membuat aparat penegak hukum harus bekerja ekstra.
Bagaimana tidak, baru saja Polresta membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika dari Januari hingga Februari, rupanya pelaku lain malah kembali beraksi. Korps Bhayangkara pun kembali disibukkan dengan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan, RT 33, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang.
Tepatnya di Gang Pulau yang sudah dikenal sebagai tempat bertransaksi narkotika. Sejatinya lokasi tersebut sudah kerap diobrak-abrik petugas. Baik dari kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN), namun bisnis haram ini tak pernah mati. Terus-menerus berkembang dan memiliki pemain baru untuk menjual kristal mematikan itu.
“Ini informasi dari masyarakat sekitar juga. Sebenarnya kawasan ini sudah sering ditindak oleh kami (Satresnarkoba) ataupun dari BNN, tapi ya mereka (pelaku) masih saja bereaksi,” kata Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO), Ipda Darwoko.
Menurut dia, ada dua tersangka yang dibekuk polisi saat menggerebek lokasi tersebut. Tersangka pertama ialah Bd (39) yang diringkus pukul 14.00 Wita. Dari tangannya polisi menemukan sabu seberat 0,40 gram dan uang tunai Rp 750 ribu hasil penjualan sabu.
Beberapa jam kemudian, terduga pelaku lainnya yakni SA (42) kembali diringkus lengkap dengan barang bukti berupa 22 poket sabu dengan berat total 7,39 gram.
“Dua-duanya ini pengedar, masih satu jaringan. Mereka nggak pakai sistem loket. Tapi nanti pembeli ini ditanya dulu oleh tersangka Bd, kemudian barangnya (sabu) diantar keluar sama SA. Lokasi itu masih kami pantau terus untuk ada tidaknya peredaran narkotika kembali,” tukasnya. (*/dad/kri/k8)