Polres Kukar Bekuk Pemesan Tembakau Sintetis

- Senin, 15 Februari 2021 | 09:22 WIB
RI (24) seorang pria yang memesan narkoba jenis tembakau sintetis via jasa pengiriman barang
RI (24) seorang pria yang memesan narkoba jenis tembakau sintetis via jasa pengiriman barang

Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membekuk RI (24) seorang pria yang memesan narkoba jenis tembakau sintetis via jasa pengiriman barang.

Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 08.00 Wita, tim Satresnarkoba Kukar mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis tembakau sintetis di Jalan Gunung Menyapa RT 34 Kelurahan Timbau melalui jasa pengiriman barang. Kemudian tim langsung melakukan koordinasi dengan karyawan perusahaan jasa pengiriman tersebut.

"Dan benar ada paket pengiriman dengan penerima RI," kata Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani dilansir selasar.co.

Kemudian, paket tersebut langsung dikirimkan kepada pemesan yang beralamat di Jalan Gunung menyapa. Lalu, setelah paket sampai di lokasi dan diterima oleh pemesan, tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk mengamankan penerima paket tersebut. Lalu, tim pun meminta paket tersebut untuk dibuka. 

"Setelah paket tersebut dibuka bersama-sama, ternyata benar berisi satu bungkus tembakau sintetis dengan berat 16,18 gram," ujar Encek Indrayani.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat 16,18 gram, 1 bungkus plastik warna hitam, 1 bungkus plastik warna coklat, 1 bungkus plastic bening, 1 lembar baju kaos, dan 1 unit handphone. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) joncto pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Juliansyah/selasar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X