PROKAL.CO,
BONTANG–Penyelesaian proyek penurapan Sungai Bontang yang molor, menuai krtitikan pedas legislator. Ketua Komisi III Amir Tosina mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) wajib mangambil langkah tegas. “Sanksi harus diberikan. Jangan diberi kelonggaran,” kata Amir.
Bentuknya ialah penyetopan pemberian pengerjaan. Dengan durasi tiga tahun. Jika dirasa nanti ada pembenahan dari perusahaan itu maka wajib menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulang kasus serupa. “Perusahaan yang tidak sesuai aturan atau membandel supaya dikasih efek jera. Jangan terlalu ringan ketika ada pelanggaran dalam sisten tender. Termasuk waktu kerja, ucapnya.
Wakil rakyat selaku pengawas kebijakan pemerintah juga bakal turun tangan. Dijadwalkan sesegara mungkin untuk meninjau lokasi proyek. Supaya mengetahui kendala yang terjadi. Termasuk memastikan besaran progres pengerjaan.
“Karena pengerjaan ini sudah sangat lambat maka kami segera ke lapangan,” tutur politikus Gerindra itu.
Selanjutnya, panitia lelang juga wajib selektif dalam menentukan pemenang tender. Kejadian ini menjadi pembelajaran supaya tidak terulang kembali. Kontraktor yang mempunyai track record buruk dan masuk daftar hitam supaya tidak ditetapkan menjadi pemenang.
Panitia juga tidak diperkenankan memilih rekanan berdasarkan kedekatan. Terlebih, proyek penurapan sungai masuk program prioritas Pemkot Bontang. Dalam upaya penanggulangan banjir.