Modus Kredit Fiktif, Rugikan Perusahaan Rp 1,3 Miliar

- Senin, 1 Februari 2021 | 09:38 WIB
Tersangka
Tersangka

RH (32) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Amanah yang diberikan tak dijalankan dengan baik. Dia menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala cabang di sebuah perusahaan finance di Jalan S Parman Bontang Barat. Hingga membuat perusahaan merugi Rp 1,3 miliar lebih. RH diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 00.10 Wita di Jalan Bhayangkara Bontang Utara.

Awal mula pengungkapan kasus ini dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, saat pimpinan cabang Samarinda melakukan audit di perusahaan cabang Bontang. Saat pelaksanaan audit internal yang memakan waktu 12 hari, ditemukan beberapa debitur fiktif. “Atas temuan itu kemudian melapor ke Polres Bontang,” ungkapnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, tersangka kini masih dalam pemeriksaan Tim Rajawali Polres Bontang. Namun sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Kepolisian juga masih mencari barang bukti lainnya. RH dijerat pasal 263 atau 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” beber Probo. (*) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X