Ngga Tobat-Tobat, 2 Pria Maling Modus Congkel Kaca Mobil Diringkus

- Jumat, 29 Januari 2021 | 11:35 WIB
Dua tersangka
Dua tersangka

 Pernah meringkuk di jeruji besi, tak membuat dua residivis narkoba dan pencurian ini insyaf. Bukannya mencari pekerjaan halal, DN (31) dan HG (37) harus kembali berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap dan dijebloskan ke penjara setelah kasus pencurian yang mereka lakoni terbongkar.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro melalui Kanit Reskrim Iptu Akhmaf Wira Taryudi menjelaskan, DN dan HG ditangkap berawal laporan korban pencurian berupa alat Electro Control Unit (ECO) Engine yang terpasang di motor Yamaha Lexi putih, 21 Januari 2021.

Saat itu, keduanya berhasil mencuri ECO di Jalan Wahid Hasyim Gang Warga, Samarinda Utara. Saat motor terpakir di pinggir jalan sekitar pukul 01.00 Wita. Atas dasar laporan itulah, polisi kemudian bergerak mencari pelaku pencurian.

“Hasil penyelidikan di lapangan, pelaku pencurian mengarah kepada keduanya. Ini berdasarkan keterangan saksi yang sempat melihat keduanya membongkar alat tersebut,” kata Wira, Selasa (26/1). Peroses pengejaran pun dilakukan. Selang sepekan polisi berhasil mengendus keberadaan DN dan HG. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Samarinda Ulu pada Senin (25/1) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Dua pelaku ini kami amankan di rumahnya. DN di kawasan Jalan Dr Soetomo, dan HG di kawasan Jalan Pasundan,” ungkap Wira.
Wira menerangkan, dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian, kedua pelaku beraksi mencuri ECO Engine di tiga lokasi berbeda. Semuanya dilakukan dini hari.

“Kejadian pertama 21 Januari, di Jalam Wahid Hasyim Gang Warga. Kedua, hari 22 Januari juga di Jalan Wahid Hasyim, Gang Papadaan. Ketiga, hari Sabtu 23 Januari di Jalan Pelita,” ujar Wira. “Jadi, pelaku mengambil dengan cara melihat kendaraan yang terparkir, baik itu motor ataupun mobil. Untuk mobil sendiri keduanya mencuri dengan cara membuka kaca pintu mobil dengan penggaris besi. Lalu, membuka dashboard mobil untuk mengambil alat ECU Engine,” tambah Wira.

Diterangkan Wira, kedua pelaku menjual alat ECU Engine curian, dengan harga Rp 1,2 juta per unit ECU Engine. “Barang bukti yang kami amankan 1 unit ECU Engine, 1 motor yang digunakan untuk beraksi, dan penggaris besi panjang 50 cm,” imbuh Wira.

Pelaku DN dan HG, ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan,” pungkas Wira. (kis/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X