Seorang maling leluasa beraksi untuk membobol kontrakan yang dihuni seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Sabtu (5/12) 2020 lalu. Saat kejadian, penghuni kontrakan bernama Ayu dan temannya sedang tidur pulas.
Belakangan maling yang diketahui bernama Alwi, dengan leluasa mengambil laptop merk Lenovo, jam tangan, airpod, dan uang sebanyak Rp 800 ribu. Jejak Alwi sempat tak terendus. Sampai akhirnya, anggota Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu berhasil membongkar ulah Alwi saat beraksi di kontrakan Ayu yang berada di Jalan KS Tubun, Gang Jabal Noor 1, Kelurahan Sidodadi.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, kami mencurigai terduga pelakunya adalah AW (Alwi, Red). Kami melakukan penelusuran dan berhasil mengamankannya beberapa hari lalu,” beber Kapolsekta Samarinda Ulu Kompol Ricky Sibarani, melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi kepada Sapos. Alwi diamankan polisi di kawasan Jalan A Yani, Kecamatan Sungai Pinang.
“Dari pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami masih mengembangkan penyidikan, di mana saja yang bersangkutan menjalankan aksinya,” lanjut Fahrudi. Atas ulah Alwi tersebut, polisi sudah menahannya dan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Untuk modus pencurian, termasuk di mana saja lokasi pencurian lain masih dalam proses pengembangan,” pungkas Fahrudi. (rin)