PROKAL.CO,
Pemprov Kaltim kembali membuat tindakan tegas dengan mengimplementasikan penegakkan Pergub Nomor 48/2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Menindaklanjuti Arahan Satgas Covid-19 Nasional agar daerah betul-betul menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Kita lakukan patroli penegakkan disiplin kepada masyarakat. Terutama di ruas-ruas jalan di Samarinda,” kata Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa, kepada awak media, Rabu (13/1) lalu. Yusa menyebut, penegakan ini dilakukan mengingat Kaltim sudah masuk zona merah. Artinya seluruh kabupaten/kota se-Kaltim sudah berstatus zona merah.
Hal ini menunjukkan Covid tidak bisa dianggap sepele. Karena itu, tanpa adanya kemauan yang keras oleh masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan, maka tentu akan berat pemerintah daerah bisa menurunkan kasus korona.
“Kita akan melakukan secara berkelanjutan gerakan ini. Dimulai hari ini. Dengan tujuan agar masyarakat sadar. Caranya, melakukan imbauan langsung bagi pengguna jalan di Samarinda,” tegasnya. Namun, apabila ada warga yang tidak ada menggunakan masker maka akan diberikan masker.
Pihaknya juga tidak akan memberikan sanksi. Karena tujuannya adalah membangun kesadaran agar sama-sama menjaga sekaligus sosialisasi. “Kami akan terus lakukan ini sampai wabah virus korona bisa ditekan secara maksimal,” pungkasnya. (kis)