TANJUNG REDEB–Satreskrim Polres Berau pada Selasa (29/12) lalu telah menerima laporan dari pelaksana tugas (Plt) Bupati Berau Agus Tantomo, terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan oknum warga dengan menggunakan akun anonim, di media sosial Facebook.
Kuasa Hukum Agus Tantomo Bambang Irawan yang dikonfirmasi kemarin (4/1) menuturkan, pihaknya melaporkan kejadian tersebut akibat adanya beberapa akun anonim yang mengunggah status yang mengandung unsur hate speech atau ujaran kebencian, yang diarahkan kepada plt bupati tersebut. “Kejadian tersebut setelah bapak (Agus Tantomo), mengeluarkan surat edaran terkait percepatan lelang,” katanya.
Ia melanjutkan, dirinya telah melaporkan akun tersebut kepada pihak Polres Berau. Hal itu menurutnya melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU No 19/2016.
Akun tersebut menurutnya melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Unsurnya yang kunci ada dalam Pasal 156 KUHP, lebih bagus kalau dia (pemilik akun) ada niat menimbulkan rasa permusuhan antargolongan, golongan juga sudah ditentukan (dalam Pasal 156 KUHP)," kata Bambang. Ia mengaku menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak Polres Berau. “Iya bapak sendiri yang melaporkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doli Kristian menuturkan, pihaknya memang sudah menerima laporan dari Agus Tantomo. Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait siapa pemegang akun tersebut.
“Kami sudah lakukan penyelidikan. Masuknya di ITE pelanggarannya,” ujarnya.
Rido mengatakan, hingga kini, pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dari pihak pelapor. Selain itu, postingan tersebut juga sudah dihapus oleh akun tersebut. Namun, bukti-bukti telah diserahkan pelapor dan kuasa hukumnya.
“Sudah, sedang proses. Ada kurang lebih delapan akun yang dilaporkan,” pungkasnya. (kpg/hmd/dra)