PROKAL.CO,
Sidang Operasi Tangan Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dilanjutkan, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (4/1) sore. Sidang korupsi berjemaah itu juga melibatkan istri Ismunandar yang merupakan mantan Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Riarinda Firgasih, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah alias Anto, serta Kepala PU Kutim Aswandini Eka Tirta.
Dalam siding itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sembilan saksi. Mereka adalah para pegawai di lingkungan Pemkab Kutim, yang merupakan bawahan Ismunandar dan kepala dinas yang ikut terseret dalam kasus suap tersebut. Melalui persidangan yang digelar secara telekonferensi tersebut diantara saksi menjelaskan bahwa komitmen fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Kutim ditentukan sebesar 5 persen dari nilai proyek yang dianggarkan.
“1 persen untuk Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), 1 persen kepala dinas, sisanya untuk kabid dan kasi serta operasional,” jelas seorang saksi. Kemudian saksi lain sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU untuk mengingatkan keterangan yang pernah disampaikannya, menyebut selain anggota DPRD Kutim, bupati dan wakil bupati juga disebut memiliki jatah proyek penunjukan langsung (PL).
Bahkan para kontraktor juga bisa langsung datang ke dinas-dinas terkait untuk saling klaim proyek yang mereka “kawal”. “Saudara saksi bilang bukan rahasia lagi, kalau ada tanda di list berarti kontraktor itu orang terdakwa Ismunandar dan Encek ya?” tanya JPU ke salah seorang saksi.
Sementara Ismunandar dan Encek yang diminta menanggapi keterangan saksi sempat membatahnya. “Mengenai ada proyek yang diprioritaskan, itu merupakan usalan kegiatan kemasyarakatan,” timpal Ismunandar. Sementara Encek membantah memiliki kedekatan dengan kontraktor yang ada di Kutim. Terkait proyek, Encek mengaku hanya mengusulkan saja.
Sampai berita ini dibuat, enam orang saksi masih menjalani pemeriksaan dan akan dilanjutkan dengan tiga saksi lain yang memang sudah disiapkan JPU KPK tersebut. (rin/nha)