Maling Motor di Rumah Sakit Ditangkap

- Minggu, 3 Januari 2021 | 11:53 WIB
Tersangka De
Tersangka De

Hari pertama 2021 dilalui De (30) di penjara. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian motor. De terancam kurungan 7 tahun penjara. Warga Perumahan Pesona Bukit Sintuk itu ditangkap setelah Polres Bontang menerima laporan adanya motor milik Su yang hilang di parkiran RS Pupuk Kaltim, pada 30 September 2020.

“Saat itu korban menjaga orangtuanya. Saat mau pulang keesokan harinya sekira pukul 09.00, motornya sudah tidak ditemukan,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo didampingi Kasubag Humas AKP Suyono. Kasus ini kemudian masuk dalam penyelidikan Satreskrim Polres Bontang. Hasilnya, aparat menangkap De, Jumat (1/1/2021) sekira pukul 14.00, di Jalan RE Martadinata, Loktuan. “Tersangka sudah kami tahan untuk proses pengembangan dan penyidikan,” terangnya. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X