HEY BOCIL..!! Aksi Ngelem Bisa Dipidana

- Selasa, 22 Desember 2020 | 22:09 WIB
Sekelompok bocah yang kedapatan ngelem di Samarinda Seberang.
Sekelompok bocah yang kedapatan ngelem di Samarinda Seberang.

Selain narkoba berupa sabu, aktivitas ngelem juga harus menjadi perhatian serius para orangtua. Dalam catatan Samarinda Pos, penggerebekan bocah yang sedang ngelem semakin marak terjadi. Mirinya, penggerebekan itu tak menurunkan kejadian.

Sebaliknya, aktivitas yang membahayakan kesehatan tersebut justru kian marak. Karena penggunanya hanya dikenakan sanksi teguran tanpa pidana, membuat pelaku dengan bebasnya kembali melakukan aksinya. Padahal antara aktivitas nyabu dan ngelem, sama-sama berbahaya. Daya rusak yang ditimbulkan juga sangat dahsyat. Merusak otak, organ tubuh dan tentu saja membuat anak yang gemar ngelem terancam kehilangan masa depan.

Nah, yang perlu diperhatikan bahwa meski tidak masuk dalam kategori narkotika, namun pengguna lem bisa dipidana. Tentu jika unsur yang terkandung di dalamnya memenuhi kategori atau sebanding dengan narkoba. Namun dalam hal penindakan pemberantasan narkoba, Satuan Narkoba Polresta Samarinda, belum pernah sekalipun menangani penyalahgunaan lem yang banyak digunakan anak di bawah umur.

Dalam hal penanganan penggunaan lem, polisi sejauh ini hanya melakukan pembinaan pada anak-anak yang tertangkap saat menggunakan lem.
“Dipidana bisa saja, namun dalam proses penyelidikan harus diawali dengan memastikan ada kandungan zat atau prekusor sebagai bahan dasar dalam pembuatan narkotika,” terang Kasat Narkoba Polresta Samarinda, AKP Andika Darma Sena, melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimuthe.

Untuk memastikan zat yang terkandung di dalamnya, tentunya perlu dilakukan uji laboratorium. Apakah ada prekusor yang memicu ketergantungan seperti halnya narkotika. “Ya, kalau ada baru bisa diproses. Selama ini dari kami hanya pembinaan jika ditemukan. Mungkin untuk mengarah ke tipiring seperti miras masih bisa,” jelas Abdillah.

Terkait pidana bagi pelaku ngelem, dikatakan Abdillah, juga tidak spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak ada pasal yang mengatur mengenai lem, tapi jika prekusornya bisa dipastikan terlebih dahulu, barulah bisa ditentukan apakah masuk dalam kategori narkoba atau tidak,” ujar Abdillah.

Abdillah tentunya meyayangkan aktivitas ngelem yang banyak dilakukan anak di bawah umur. Seperti halnya yang terjadi di taman ikon Kampung Ketupat, Mangkupalas yang mana kerap dijadikan sebagai tempat ngelem. “Pengawasan orangtua tentu sangatlah penting, dimana untuk memcegah agar kebiasaan buruk anak-anak itu dapat dihilangkan,” pungkasnya.(oke/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X